Ipqah Rekomendasikan Perda Oemberantasan Buta Aksara Quran

id ipqah, war. hafizh, petrda, aksara, quran, said, agil,

Batam (ANTARA News) - Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafizah seluruh Indonesia merekomendasikan seluruh pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah pemberantasan buta aksara Al Quran.

"Salah satu rekomendasi yang kami berikan adalah pembuatan Perda Pemberantasan Buta Aksara Quran," kata Ketua Panitia Muktamar Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafizah (Ipqah), Mahadi di  Quran Centre, Batam, Minggu.

Ia mengatakan pemberantasan buta aksara sangat penting untuk membangun pribadi anak bangsa yang berakhlak Qurani.

Ipqah, kata dia, menyerahkan metode dan bunyi Perda Pemberantasan Buta Aksara Quran kepada masing-masing daerah.

"Apakah wajib baca pada usia SD, SMP atau SMA, apakah itu persyaratan lulus sekolah, diserahkan kepada masing-masing daerah," kata dia.

Meski idealnya, kata dia, siswa SD sudah harus pandai membaca Al Quran.

Menurut dia, kepandaian anak membaca dan mengkaji Al Quran, sedikitnya menanamkan sifat-sifat baik dari ajaran yang terdapat dalam Al Quran. Secara tidak langsung juga akan mendidik anak dengan sifat mulia, sehingga melahirkan pemimpin yang berakhlak baik, di kemudian hari.

Ia mengatakan beberapa daerah sudah menerapkan Perda Pemberantasan Buta Aksara Al Quran, di antaranya Tangerang, Bogor dan Bekasi.

Ketua Pengurus Pusat Ipqah yang baru terpilih kembali Said Agil Husain Almunawar yang mengaharapkan Quran bisa menempati posisi terhormat dan ajaran kasih dalam Quran disebarkan kepada masyarakat.

"Mari kita gali isi Al Quran dan sebarkan kasih Quran kepada masyarakat," kata dia.

Al Quran, kata dia, berisikan ajaran mulia, yang apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari akan menghasilkan insan yang mulia.

Selain Perda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al Quran, para qari dan hafiz juga merekomendasikan Provinsi Kepulauan Riau untuk ditetapkan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-25 pada 2014, dan meminta kepada kepala daerah memberikan insentif khusus kepada qari-qariah dan hafiz-hafizah. (Y011/M008/Btm1)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE