Jaksa ICC nyatakan surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

id ICC,Mahkamah Pidana Internasional ,Presiden Rusia Vladimir Putin

Jaksa ICC nyatakan surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

Arsip - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)

Jenewa (ANTARA) - Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin (20/3/2023).

Dia pun menegaskan surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.

Dikatakannya, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.

Baca juga: Perintahkan tangkap Vladimir Putin, Rusia mengancam ICC dengan rudal hipersonik

"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.

Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, ujar Khan.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan.



Sumber: Anadolu


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC: surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE