Jaksa ICC nyatakan surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

id ICC,Mahkamah Pidana Internasional ,Presiden Rusia Vladimir Putin

Jaksa ICC nyatakan surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

Arsip - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)

Jenewa (ANTARA) - Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin (20/3/2023).

Dia pun menegaskan surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.

Dikatakannya, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.

Baca juga: Perintahkan tangkap Vladimir Putin, Rusia mengancam ICC dengan rudal hipersonik

"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.

Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, ujar Khan.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan.

Sumber: Anadolu


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC: surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup

Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE