Jenewa (ANTARA) - Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan.
"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan kepada Radio BBC 4 pada Senin (20/3/2023).
Dia pun menegaskan surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.
Dikatakannya, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.
Baca juga: Perintahkan tangkap Vladimir Putin, Rusia mengancam ICC dengan rudal hipersonik
"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.
Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, ujar Khan.
"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC: surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup
Komentar