Menteri Kelautan sebut ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023

id Pasir laut, menteri kp, sakti wahyu trenggono, menteri kelautan dan perikanan, kkp, pengelolaan hasil sedimentasi laut

Menteri Kelautan sebut ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023). ANTARA/ (Sinta Ambarwati) (Sinta Ambarwati)

Batam (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
 
Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
 
"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," kata Trenggono saat ditemui di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
 
PP yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurutnya diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah.
 
Hal ini menurutnya lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau.
 
"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya. Saya tidak bicara ekspor," kata dia.
 
Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini, belum dapat diterapkan karena aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.
 
"Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada Peraturan Menteri dan lainnya," tambahnya.
 
Ke  depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.
 
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbuka dengan masukan masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
 
"Semuanya boleh bersuara menyatakan pendapatan tentang isu yang sedang hangat sekarang. Tapi saya harap tidak dilandasi dengan pikiran negatif lebih dulu. Karena pemerintah membuat kebijakan ini dengan niat baik menjaga laut tetap sehat," kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto  dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
 
Doni mengajak semua pihak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut, tidak hanya dari sisi ekspor pasir.
 
Menurutnya, pemerintah menata pengelolaan hasil sedimentasi di laut utamanya untuk kepentingan ekologi.
 
Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sambungnya, selama ini sudah jelas menempatkan ekologi sebagai panglima dalam membangun tata kelola kelautan dan perikanan, termasuk soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
 
"Pesan Bapak Menteri Trenggono yang beliau sudah berulang kali mengatakan bahwa panglima beliau adalah ekologi. Dalam membuat kebijakan pasti yang didahulukan beliau adalah ekologi bukan ekonomi," tegasnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri KP: Ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE