Jakarta (ANTARA) - Pemkot Jakarta Selatan menangkap seorang pemulung berinisial Y (72) yang membawa uang sekitar Rp18 juta di kawasan Senayan saat penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Hari ini pukul 09.00 WIB, kami menangkap pria berinisial Y yang membawa uang sebesar Rp18,8 juta,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dihubungi di Jakarta, Ahad.
Bernard mengatakan pria asal Bojonegoro ini ditemukan Satpol PP Kebayoran Baru saat memulung di sekitar jembatan penyeberangan orang di Senayan, Jakarta Pusat.
Kemudian Satpol PP Kebayoran Baru menghubungi Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk segera menangkap pemulung dan membawanya ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Jakarta Barat.
Pria Y mengaku dirinya juga mengemis dengan cara memelas mencari perhatian warga yang melewati JPO di kawasan itu.
Selama di Jakarta, dia tidak memiliki tempat tinggal sehingga biasanya sering tidur di masjid.
Anaknya berada di kampung sedangkan istrinya sudah meninggal.
Pihaknya menemukan di tubuh Y terdapat uang tunai sekitar Rp18 juta dalam bentuk pecahan ratusan ribu yang dililitkan di perut menggunakan kain.
“Uang tersebut hasil mengemis selama dua tahun yang tadinya receh, namun sudah ditukarkan ke bank,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemulung bawa Rp18 juta ditangkap di Jakarta
Berita Terkait
Pengamat sebut Anies-Ahok sulit dipasangkan pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:22 Wib
Tiga orang ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru pada 5 Mei lalu
Selasa, 7 Mei 2024 10:05 Wib
Rumah di Lubang Buaya terbakar karena diduga penghuni lupa matikan kompor
Selasa, 7 Mei 2024 9:02 Wib
UIN Jakarta buka enam skema SPMB mandiri non-reguler
Selasa, 7 Mei 2024 8:40 Wib
Kapal terbakar di Penjaringan
Minggu, 5 Mei 2024 17:16 Wib
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Komentar