Karimun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas Martinus, terdakwa perkara korupsi Proyek Jalan Penghubung Tempat Pelelangan Ikan Parit Rampak, Kecamatan Meral.
''Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kami memutuskan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),'' kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Hanjaya Chandra di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Hanjaya mengatakan, kasasi adalah bentuk perlawanan hukum atas vonis bebas majelis hakim yang diketuai Suwarno terhadap Direktur Utama PT Asterix Anugerah, Martinus, konsultan pengawas dalam Proyek Jalan Penghubung (Causeway) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak.
''Kami kaget terhadap putusan tersebut karena dalam sidang lapangan beberapa waktu lalu majelis melihat langsung fisik proyek yang tidak sesuai dengan nilai kontrak. Kami tidak sependapat dengan alasan majelis bahwa keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan alat bukti, lagi pula terdakwa tidak menghadirkan saksi pembanding dalam persidangan,'' ucapnya.
Martinus dituntut JPU hukuman kurungan selama 18 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lain.
JPU menuntut Martinus dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUH Pidana. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sementara, majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan terdakwa tidak bersalah. Putusan tersebut diperoleh melalui voting karena dua hakim anggota, Donald Masang dan Parulian Manik berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan ketua majelis Suwarno.
Keduanya menyatakan keterangan saksi ahli Yuswandi Aswad dari Universitas Sumatra Utara (USU) diragukan, alat ukur yang digunakan Yuswandi tidak memenuhi standar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Keputusan ini diambil melalui voting karena majelis hakim berbeda pendapat. Hakim anggota berpendapat keterangan saksi ahli meragukan,'' kata Suwarno.
Atas putusan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada JPU untuk berfikir mengajukan banding ke MA selama sepekan.
"Berkas kasasi sedang disiapkan dan segera diajukan,'' kata Hanjaya Candra.
Kekuatan Hukum Tetap
Hanjaya juga mengatakan, putusan bersalah atas Rusli Effendi, Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek yang didanai APBN 2009 senilai Rp3,8 miliar tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau ''inkracht''.
"Rusli menerima putusan majelis dalam persidangan pekan lalu dan menyatakan tidak banding,'' kata Hanjaya.
Rusli divonis majelis dengan hukuman kurungan selama 15 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 18 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lain, Dirut PT Cahaya Cerah, Ignatius Jaya Wijaya, selaku kontraktor pelaksana dalam proyek Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Persidangan untuk Ignatius masih beragendakan pemeriksaan saksi, belum sampai pada tuntutan,'' kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun.
Proyek ''Causeway'' TPI Parit Rampak merupakan satu-satunya kasus korupsi yang diungkap Kejari Tanjung Balai Karimun pada 2010.
JPU menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar karena panjang ''Causeway'' yang seharusnya 300 meter plus 50 meter timbunan, tetapi yang dikerjakan hanya 112 meter. Sementara, dana proyek dicairkan kepada kontraktor seratus persen.
Saksi ahli Yuswandi Aswad yang mengukur, menyatakan volume tanah timbunan dan batu miring tidak sesuai dengan nilai proyek.
(ANT-RD/Z003/Btm4)
Komentar