Ketum PBNU minta capres-cawapres tidak mengatasnamakan NU di Pilpres 2024

id PBNU,Yahya Cholil Staquf,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Ketum PBNU minta capres-cawapres tidak mengatasnamakan NU di Pilpres 2024

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA/HO-Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf meminta bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak mengatasnamakan NU dalam Pilpres 2024.

“Jangan ada calon mengatasnamakan NU. Kalau ada calon mengatasnamakan (NU), kredibilitasnya atas nama perilakunya sendiri-sendiri, bukan atas nama NU,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan secara struktural, NU maupun kiai-kiai NU juga tidak akan memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Kalau ada klaim, kiai-kiai NU merestui, itu sama sekali tidak betul. Selama ini tidak ada pembicaraan terkait calon presiden atau wakil presiden,” katanya.

Kalaupun ada warga NU yang ingin mencalonkan diri, Gus Yahya mempersilakan untuk bisa berjuang lewat partai politik, bukan lewat NU.

“Orang tahu NU ini punya warga banyak sekali. Survei Alvara 52,9 persen populasi muslim Indonesia mengaku NU,” jelas Gus Yahya.

Menurutnya, warga NU sangat cerdas sehingga tidak bisa lagi ditarik-tarik untuk memenuhi ambisi calon tertentu.

“Pola pikir NU ini dulu dianggap kayak kebo (kerbau). Ini menghina sekali, padahal warga NU ini sudah cerdas, mereka sudah bisa menilai orang. Kami tidak mau NU ini dicocok-cocok hidungnya dibawa ke sana ke mari,” tambahnya.

Gus Yahya juga memastikan bahwa keputusan Muktamar NU, sebagai lembaga tidak akan ikut dukung mendukung dan juga tidak akan jadi kompetitor dalam politik.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketum PBNU minta capres-cawapres tak atasnamakan NU di Pilpres 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE