Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga Pulau Rempang tahap pertama, yang rencana awal berakhir pada tanggal 20 September 2023.
"Kami akan memperpanjang masa pendaftaran ini. Kami melihat situasi dulu, jadi sifatnya dinamis," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Selasa
Begitu juga rencana awal untuk pengosongan tahap pertama terhadap empat kampung di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate tersebut, yang rencana awal pada tanggal 28 September 2023.
"Tahap pertama tanggal 28, tapi kami masih menyesuaikan dengan melihat kondisi," katanya.
Baca juga:
Luhut mengakui pendekatan penanganan konflik di Rempang kurang pas
Polri cari penyebar berita bohong penangkapan Ustadz Abdul Somad Sedangkan untuk data terakhir warga yang sudah mendaftar, Ariastuty menyebutkan bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 100 lebih kepala keluarga yang mendaftar bersedia untuk direlokasi.
"Lebih dari 100. Maaf kami tidak bisa memberikan angka pastinya, karena menjaga privasi para pendaftar," kata dia.
Sebelumnya, BP Batam sudah menurunkan 10 tim untuk sosialisasi percepatan pembangunan Kawasan Rempang Eco City kepada warga di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Ada 10 tim yang kami turunkan ke masyarakat, masing-masing ada 12 orang. Isinya ada dari BP Batam, TNI dan Polri," ujar Kasatgas Gabungan Percepatan Rempang Eco City Harlas Buana di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/9).
Teknisnya dia menyebutkan, tim nantinya akan datang ke tiap-tiap rumah warga dan langsung menjelaskan tentang rencana pembangunan tersebut. "Atau bisa juga dengan mengumpulkan warga dan menjelaskan tentang rencana pembangunan tersebut."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Batam perpanjang masa pendaftaran relokasi tahap I warga Rempang
Komentar