Gubernur Ansar imbau wajib pajak segera lapor SPT tahunan

id Spt tahunan pajak,Kepri, gubernur Kepri, pajak di Kepri

Gubernur Ansar imbau wajib pajak segera lapor SPT tahunan

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menurut Ansar pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.

"Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya. Pajak kuat, Indonesia maju," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis.

Gubernur Ansar juga mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri yang berhasil melebihi target penerimaan pajak tahun 2023.

Ia berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

"Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan," ujar Ansar.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul, menyampaikan capaian kinerja penerimaan pajak tahun 2023 mencapai Rp9,85 triliun. Capaian ini melebihi target yang diamanatkan, yaitu Rp9,54 triliun atau mencapai 103,25 persen.

Menurut dia, capaian pajak 2023 tumbuh sebesar 5,95 persen dibandingkan capaian tahun 2022. Ini didukung penerimaan dari enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang seluruhnya berhasil mencapai target di atas 100 persen.

Ia memerinci penerimaan pajak tersebut didominasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,83 triliun (29 persen), PPh Pasal 21 sebesar Rp2,52 triliun (26 persen), PPh Final sebesar Rp1,32 triliun (13 persen), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp1,14 triliun (12 persen).

Imanul juga menyampaikan capaian kinerja kepatuhan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2023 yang masuk sebanyak 223.588, terdiri 19.595 SPT wajib pajak badan, 170.332 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 33.661 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan.

"Untuk pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Kepri, dari 300.497 wajib pajak orang pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi sebanyak 290.086 wajib pajak atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi," ungkapnya.

Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE