Bareskrim gelar perkara awal dugaan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina

id Bareskrim Polri ,Kasus Vina

Bareskrim gelar perkara awal dugaan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada 2016.

“Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi.

“Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor.

“Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kita dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kita dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tapi penyidik harus membuktikan dan kita harus taat pada KUHAP,” kata dia.

Terkait laporan, ia mengatakan saat ini Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua laporan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri gelar perkara awal dugaan laporan palsu dalam kasus Vina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE