Indonesia desak Inggris gunakan wewenang di DK PBB untuk kawal isu Palestina

id anggota tetap dk pbb,asean dan inggris,indonesia dan inggris,dewan keamanan pbb,konflik israel palestina,genosida palest

Indonesia desak Inggris gunakan wewenang di DK PBB untuk kawal isu Palestina

Arsip foto - Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Sidharto R Suryodipuro (kiri) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendesak Inggris memainkan perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk terus mengawal isu Palestina dan mendorong gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Sidharto R. Suryodipuro, keputusan dan tindakan anggota tetap DK PBB seperti Inggris menjadi kunci untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina, khususnya Jalur Gaza, akibat agresi Israel yang tak kunjung berhenti sejak 7 Oktober 2023.

“Sebagai anggota tetap DK PBB, Inggris juga memainkan peranan penting dalam upaya mengakui Negara Palestina dan memuluskannya sebagai anggota PBB,” ujar Sidharto saat mewakili Indonesia pada Pertemuan para Menlu ASEAN dengan Menlu Inggris David Lammy di Vientiane, Laos, Jumat waktu setempat.

Sebagaimana pernyataan Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Dirjen Kemlu RI juga menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan isu Israel-Palestina serta mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Ia turut menyoroti pentingnya komitmen Inggris untuk tetap mendukung kerja badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, dan badan-badan PBB lainnya dalam melaksanakan tugasnya bagi menyelesaikan isu Palestina.

Indonesia merupakan satu dari sejumlah negara yang mendorong Majelis Umum dan DK PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

 



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI desak Inggris gunakan wewenang di DK PBB kawal isu Palestina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE