Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Kepulauan Riau menyampaikan pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih mudah dengan hadirnya Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Harry Nurdiansyah di Batam Selasa mengatakan, program Rehab mampu memberikan jawaban bagi peserta JKN yang belum mampu membayar tunggakan iuran jaminan kesehatan mereka sekaligus, terlebih dengan ketentuan pembayaran yang mengharuskan peserta melunasi tunggakan dalam satu kartu keluarga.
Walaupun, peserta baru dapat memanfaatkannya setelah seluruh tunggakannya lunas.
”Jadi melalui Rehab ini peserta dapat mencicil tunggakan dalam dua bulan sampai dengan maksimal setengah dari jumlah bulan tertunggak atau 12 tahapan. Ketika tunggakan sudah lunas, status akan aktif kembali,” kata Harry.
Ia menjelaskan, Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Program ini merupakan langkah dari BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa kemudahan layanan terhadap peserta tidak hanya diterima dari segi pelayanan kesehatan dan administrasi di kantor cabang, namun juga kemudahan dalam membayar iuran.
“Perlu diketahui, bahwa jika peserta memiliki tunggakan iuran, maka manfaat yang didapat dengan menjadi peserta JKN tidak dapat digunakan. Untuk itu dibuatlah program Rehab ini agar peserta yang memiliki tunggakan empat sampai dengan 24 bulan bisa melunasi dengan cara mencicil dan segera dapat mengaktifkan status kepesertaannya,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib mengurus SKCK
Harry mengatakan pula, untuk pendaftaran program Rehab, peserta dapat melakukan di Care Center 165, kantor cabang terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
Hadirnya program Rehab ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Batam.
Salah satu peserta program JKN Timbul, yang telah mendaftar Rehab pada Agustus lalu, menyampaikan program ini sangat menolong kondisi perekonomian keluarganya.
Ia menyampaikan, kemudahan mencicil iuran itu dapat meringankan beban pikiran dari peserta yang kebingungan dalam membayar tunggakan yang dimiliki.
“Saya benar-benar terbantu dengan program Rehab ini, sebelumnya saya sudah putus asa dan memutuskan untuk tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan milik saya dan keluarga, namun karena baru-baru ini anak saya sakit, saya jadi tertolong sekali. Saya sempat khawatir apabila di kemudian hari hal yang sama terulang dan kami sekeluarga tidak dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” kata Timbul.
Timbul dan keluarga telah menunggak selama lebih dari dua tahun.
“Saya sendiri kemarin itu sibuk memikirkan cara menabung untuk melunasi hutang iuran saya, terlebih saya sadar kalau iuran yang saya miliki sudah bertahun-tahun menunggak. Banyak dari teman-teman yang pekerjaannya seperti saya juga punya permasalahan yang sama, jadinya kami panik, namun untung sekarang ada Rehab, semoga dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat lainnya,” katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib mengurus SKCK
Berita Terkait
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang perkuat literasi WBP
Senin, 18 November 2024 19:38 Wib
BPJS Kesehatan Batam bayarkan klaim Rp995 miliar sepanjang 2024
Senin, 18 November 2024 18:55 Wib
Disdukcapil Batam cek data identitas ODGJ
Senin, 18 November 2024 18:36 Wib
Pelatihan kerja di Batam dominan untuk industri galangan kapal
Senin, 18 November 2024 17:42 Wib
DinkesPemkot Batam layani deteksi dini gangguan jiwa di puskesmas
Senin, 18 November 2024 17:21 Wib
Ditpolairud Polda Kepri ungkap 19 kasus PMI ilegal sepanjang tahun 2024
Senin, 18 November 2024 16:34 Wib
Dishub Batam optimalkan 600 titik parkir guna tingkatkan retribusi
Senin, 18 November 2024 16:13 Wib
Lapas Batam tunjuk 7 petugas sebagai KPPS Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 15:57 Wib
Komentar