Mendagri resmi lantik Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta

id Kementerian Dalam Negeri,Tito Karnavian,Teguh Setyabudi,Anwar Harun Damanik

Mendagri resmi lantik Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta

Tangkapan layar-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Pj Gubernur Papua Tengah Anwar Harun Damanik di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan Anwar Harun Damanik sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dalam pelantikan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan (TP PKK).

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Atas nama Presiden Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE