Pemkab Natuna menyiapkan dua alternatif bayar utang kegiatan 2024 ke pihak ketiga

id Utang Pemkab Natuna,TKDD,Transfer ke aderah dan dana desa,Kepri,Natuna,BPKPD

Pemkab Natuna menyiapkan dua alternatif bayar utang kegiatan 2024 ke pihak ketiga

Gapura Kantor Bupati Natuna di Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyiapkan dua alternatif dalam pembayaran utang kegiatan 2024 kepada pihak ketiga yaitu pembayaran secara bertahap atau sekaligus setelah dana terkumpul.

Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Muhannammar, di Natuna, Kamis, mengatakan alternatif yang dimaksud dengan membayar secara bertahap seiring ketersediaan anggaran, atau dilakukan sekaligus setelah seluruh dana terkumpul. BPKPD mencatat total utang kepada pihak ketiga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Ada dua alternatif untuk membayar utang. Pertama, dibayar sekaligus setelah semua dana terkumpul. Kedua, dibayar secara bertahap atau dicicil, menggunakan dana yang tersisa setelah kebutuhan belanja wajib dan rutin terpenuhi," ujar dia.

Ia menjelaskan jika mengacu pada kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya, skema pembayaran utang yang digunakan adalah dengan mencicil, karena membayar utang merupakan kewajiban Pemkab Natuna, dan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komitmen terkait pembayaran utang ini juga telah disampaikan oleh BPK, bahwa utang tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Natuna, dan diupayakan untuk diselesaikan dalam satu tahun anggaran," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini Pemkab Natuna belum memiliki dana untuk membayar utang tersebut, karena dana tunda salur dari pemerintah provinsi dan pusat belum diterima sepenuhnya.

Meskipun demikian, kata dia, pembayaran utang dapat dilakukan melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2025, apabila tunda salur belum juga dibayarkan, khususnya dari porsi block grant karena sifatnya fleksibel, dan hal demikian bisa dilakukan apabila TKDD ditransfer, serta mendapat perintah dari BPK.

BPK lanjut dia, tengah mengaudit kegiatan Pemkab Natuna, dan diperkirakan selesai pada pekan pertama Mei 2025.

“BPK meminta agar pembayaran utang ditunda sementara waktu . Audit akan selesai pada 6 Mei 2025. Kita tunggu arahan dari BPK, jika mereka menyatakan sudah bisa dibayarkan, maka kita akan sesuaikan,” ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE