KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 230 PMI

id deportasi 230 pmi, kjri johor bahru, bp3mi kepri, kepri, pelabuhan batam center

KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 230 PMI

Sebanyak 230 PMI deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepri, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 230 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marlina ditemui di Pelabuhan Batam Center mengatakan pemulangan PMI kali ini jumlah terbanyak di sepanjang 2025.

"Total hari ini KJRI bantu memulangkan 230 PMI atau warga negara Indonesia dari Malaysia, ini jumlah terbesar sepanjang tahun 2025 ini sehingga kami memulangkan dari dua pelabuhan yang berbeda," katanya.

Deportan sebanyak 230 orang ini, kata dia, berasal dari tujuh Depot Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi di Semenanjung Malaysia. Ketujuh depot itu, yakni Depot Imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur sebanyak 39 orang; Depot Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan sebanyak 19 orang; Depot Imigrasi Tanah Merah, Klantan sebanyak enam orang.

Kemudian, Depot Imigrasi Langkat, Perak sebanyak 24 orang; Depot Imigrasi Baranang, Selangor sebanyak 23 orang; Depot Imigrasi Semenyih, Selangor sebanyak 7 orang, dan Depot Imigrasi Pekan Nenas, Johor sebanyak 112 orang.

Menurut Leny, 230 PMI tersebut dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya terkait keimigrasian. "Rata mereka dipulangkan karena melakukan kesalahan imigrasi, ada yang over stay, dan tidak punya izin tinggal," ujarnya.

Baca juga: Menko sebut peredaran narkoba harus diberantas hingga jaringan terkecil di Indonesia

Leny menyebut, sejak Januari 2025 hingga kini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.926 WNI. "Di Malaysia saat ini masih banyak WNI yang akan dipulangkan dan itu prosesnya bertahap," ujarnya.

Staf Perlindungan BP3MI Kepri, Indra D Putra mengatakan 230 PMI deportasi ini langsung dibawa ke Shelter P4MI Kota Batam untuk dilakukan pendataan guna pemulangan ke daerah asal.

Menurut dia, mengatasi keterbatasan daya tampung Shelter, pihaknya segera melakukan pendataan, apabila dari PMI ada yang sudah memiliki tiket dan dijemput pihak keluarga dapat langsung dipulangkan tanpa menunggu di shelter.

"Nanti kami kondisikan, bisa selesai malam ini jika dijemput keluarga bisa langsung dijemput, kalau ada yang mau pulang langsung kami fasilitasi," katanya.

Darius Damanik (45), warga asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dideportasi setelah menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Malaysia. Dia mengaku sudah menjalani penahanan di penjara selama 10 bulan dan tiga bulan di camp (rumah detensi).

"Saya ke Malaysia mau kerja kapal nangkap ikan tahun 2024, entah kenapa saya difitnah bawa narkoba, padahal bukan punya saya. Saya ditahan 10 bulan, dan di camp tiga bulan," kata Darius.

Selama ditahan Darius kehilangan kontak dengan keluarganya, karena ponsel miliknya ikut disita. Hingga deportasi berlangsung, dirinya tidak bisa menghubungi pihak keluarga dan berharap difasilitasi pulang ke kampung halaman.

"Saya jera, tidak mau lagi saya ke Malaysia. Polisi di sana kejam-kejam, kami tidak punya air minum, bisa-bisa dia paksa kami jadi pemilik air minum itu," kata Darius.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang tangkap WNA Malaysia bawa narkotika cair

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE