HMI Akan Laporkan Kasus Gandasari ke Polri

id HMI, Akan, Laporkan, Kasus, Gandasari, Polri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Himpunan Mahasiswa Islam Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akan melaporkan kasus dugaan penyelewengan puluhan ribu ton solar bersubsidi oleh PT Gandasari Tetra Mandiri karena proses hukum dinilai tidak berjalan normal.

"Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri besok, sekaligus melaporkan kasus dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan PT Gandasari," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Rio Wanis yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Menurut dia, kasus penyelewengan solar bersubsidi di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun ternyata menarik perhatian aktivis di berbagai daerah.

Mereka tertarik mengikuti perkembangan kasus itu lantaran solar yang diselewengkan berasal dari agen penyalur solar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nelayan.

Selain itu, penyelewengan solar juga terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar sehingga menyebabkan kelangkaan. Karena itu, aksi demonstrasi di Mabes Polri juga didukung aktivis HMI dari berbagai daerah.

"Kasus penyelewengan solar di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian publik. Tetapi proses hukum yang berjalan hamir satu semester tidak berjalan optimal," ujarnya.

Saat ini, Polda Kepri baru menetapkan Direktur PT Gandasari SU sebagai tersangka dalam kasus itu. SU mengaku sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap penyelewengan solar itu.

"AW, pemilik PT Gandasari orang yang disebut-sebut di media massa dan saksi dalam kasus itu tidak tersentuh hukum," ungkapnya.

Sementara berkas penyidikan kasus itu telah dua kali dikembalikan Kejati Kepri kepada Polda Kepri. Kejati Kepri beralasan pengembalian berkas penyidikan disebabkan berkas tidak lengkap.

"Tidak mungkin penyidik yang berkualitas di Polda Kepri tidak mampu menyempurnakan berkas penyidikan. Barang bukti berupa kapal tongkang, tiga unit mobil tangki dan tiga banker solar serta keterangan saksi apakah masih kurang lengkap?" ujarnya.

Selain menyorot permasalahan kasus dugaan penyelewengan solar, aktivis HMI juga menyorot permasalahan penambangan ilegal dengan modus pemotongan lahan. Persoalan itu hingga sekarang belum tuntas, meski berbagai pihak yang berwenang menangani masalah itu menyatakan siap menutupnya.

"Kami mengingatkan pada pemerintah dan penegak hukum untuk menegakkan ketentuan yang berlaku dan berpihak kepada masyarakat," katanya.

Dari Batam dilaporkan, Kapolda Kepulauan Riau Brigjend Pol Yotje Mende menyatakan tersangka penyeleweng bahan bakar bersubsidi solar PT Gandasari Terta Mandiri, Su, mengaku bekerja sendiri.

Tersangka Su tidak mengarahkan petunjuk kepada tersangka lain. Sampai saat ini, polisi masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Kasus Gandasari masih bolak-balik, sebentar lagi Su mau P21," kata dia.

Berbeda dengan pernyataan Su, mantan karyawan PT Gandasari Petra Mandiri, Mar, sebelumnya mengaku solar yang dibeli dan dijual kembali perusahaan itu merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari. Saya ditugasi membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," kata Mar.

Ia mengatakan, perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan "kencing" di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.

Menurut Mar, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.

PT Gandasari Tetra Mandiri tidak memiliki izin pengangkutan, distribusi, pembelian dan penjualan solar bersubsidi. Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.

Perusahaan itu, membeli solar bersubsidi melebihi kebutuhan sehingga dijual lagi kepada perusahaan lainnya. Salah satu perusahaan yang membeli solar dari PT Gandasari adalah PT Wahana, yang bergerak dibidang pertambangan.(Antara)

Editor: Dedi

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE