DPD Inventarisir Masalah Perkebunan Kepri

id DPD Inventarisir Masalah Perkebunan Kepri

Batam (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Daerah RI menginventarisir permasalahan perkebunan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau untuk dimasukkan dalam RUU Perubahan terhadap UU No.14 tahun 2004 tentang Perkebunan.
       
Anggota Komite II DPD RI Djasarmen Purba di Batam, Jumat, mengumpulkan pejabat daerah Dinas Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan dari Provinsi Kepri, Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.
       
Dari berbagai masukan yang disampaikan pejabat daerah, Djasarmen mengatakan akan memperjuangkan aspirasi tentang hak pemerintah daerah untuk membangun fasilitas jalan di lahan yang sudah dikuasai pengusaha dalam Hak Guna Usaha (HGB).
       
"Saya rasa ini penting dan bagus. Jangan sampai pembangunan fasilitas jalan terhambat karena lahan sudah dimiliki pengusaha dengan HGB," kata dia.
       
Jangan sampai, pembangunan jalan dibuat memutar karena melalui lahan yang sudah dikuasai pengusaha, kata dia.
       
Selain itu, ia juga akan menyampaikan aspirasi pejabat daerah tentang alokasi lahan perkebunan.
       
Menurut dia, banyak pemerintah daerah yang tidak terlalu mengutamakan usaha perkebunan sehingga alokasi lahan yang disiapkan pun terbatas.
       
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kelautan, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan Kota Batam Lis Dwi mengatakan Batam memiliki potensi perkebunan kota itu relatif besar. Hanya saja tidak didukung alokasi lahan dalam RTRW.
       
Hanya ada beberapa pulau yang diperuntukan untuk pertanian, perkebunan dan peternakan, antara lain Pulau Air Raja, Pulau Bulan dan Pulau Kepala Jeri. Namun belum ada yang dikelola maksimal.
       
Meski Batam tidak memiliki wilayah perkebunan yang besar, kata dia, namun industri pengolahan bahan perkebunan Batam sangat baik. Di Batam terdapat pabrik cokelat terbesar di Asia Tenggara yang bahannya dikumpulkan dari berbagai kebun di Indonesia.
       
"Di Batam juga ada pabrik pengolahan sawit yang besar," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE