Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Kepulauan Riau telah menyertifikasi 38 agen penjual properti berbadan hukum sepanjang 2014, untuk memberi kenyamanan bagi konsumen sesuai dengan standar dan etika kerja yang berlaku.
"Kami wajibkan satu perusahaan agen minimal dua agennya ikut sertifikasi ini. Ini proses awal yang kami targetkan akan mampu menyertifikasi banyak agen," kata Ketua DPD Arebi Kepri, Sarinah Suhaimi di Batam, Rabu.
Ia mengatakan saat ini jumlah perusahaan agen penjual produk properti di Kepri sudah mencapai 17 unit, 14 di Batam dan tiga di Tanjungpinang. Sertifikasi pada 2014 diikuti 38 agen yang sudah memiliki badan hukum.
"Arebi Kepri awalnya menargetkan sebanyak 15 agen akan memiliki sertifikasi ketika Arebi Kepri terbentuk pada 13 Desember 2013, namun ternyata sertifikasi justru mendapatkan respons positif dari perusahaan agen properti sehingga sudah ada 38 agen yang ikut sertifikasi," katanya.
Arebi menargetkan sebanyak 25 perusahaan agen properti tersertifikasi, dan akan terpenuhi saat Musda Arebi yang akan dilaksanakan sekitar Desember 2014.
Ketua Bidang Training dan Pendidikan DPP Arebi Paulus Kusumo mengatakan tujuan sertifikasi agen untuk meningkatkan kemampuan mereka melalui standardisasi dan juga memperbaiki bisnis properti karena bank mulai mewajibkan agen-agen agar tersertifikasi melalui persyaratan keanggotaan Arebi.
"Saat ini banyak orang yang mengaku broker, tapi tidak berbadan hukum. Dengan adanya sertifikasi ini, maka kepercayaan masyarakat akan mrningkat," kata dia.
Para agen, kata dia juga harus menghadapi sejumlah bank yang mulai menolak permohonan atau pengajuan jual-beli properti jika agen tersebut belum tersertifikasi.
"Sejak beberapa tahun terakhir bank sudah mulai menolak pengajuan oleh broker tidak bersertifikasi. Kami akan terus sertifikasi agar para agen lebih profesional," kata Paulus.
Proses sertifikasi agen melalui asosiasi seperti Arebi, kata dia, terpaksa dilakukan karena pemerintah belum memiliki lembaga khusus sertifikasi profesi agen.
"Melalui asosiasi ini juga Arebi menyusun standar bagi agen agar memiliki keahlian khusus dalam mengenalkan penjualan produk properti melalui agen seperti di luar negeri," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar