Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu hasil dari dua kali penangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Desember 2014 dan 2 Januari 2015 senilai Rp1,2 miliar.
"Dua pelaku yang membawa barang tersebut ditangkap terpisah. Namun semuanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre berkat kerja sama kepolisian, BC Batam dan Ditpam BP Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso di Batam, Selasa.
Pelaku pertama yang ditangkap pada Rabu 24 Desember 2014 adalah Anwar bin Nurdin, warga Aceh, dengan barang bukti 544 gram sabu senilai Rp761,6 juta.
Pada 2 Januari 2015 aparat menangkap Logeswaran Muniandy, warga negara Malaysia dengan barang bukti 298 gram sabu senilai Rp417,2 juta.
Ia mengatakan Logeswaran Muniandy saat ditangkap mencoba menyuap petugas dengan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses hukum.
"Kami menyisihkan masing-masing dua gram dari barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan bukti persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas," kata dia.
Pemusnahan juga disaksikan oleh Kepala BPOM Kepri, petugas Ditpam BP Batam, petugas BNN, LSM Granat erta pengacara tersangka yang ditunjuk negara, Juhrin Pasaribu.
Atas perbuatannya, dua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Wiyarso meminta pada seluruh jajaran yang bertugas mengamankan pelabuhan untuk bersinergi agar bisa mencegah setiap upaya jaringan narkotika internasional memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia melalui Batam.
"Kami minta semua instansi untuk bersinergi untuk memerangi narkoba. Jangan sampai jaringan internasional menjadikan Batam pintu masuk narkoba ke Indonesia," kata Wiyarso. (Antara)
Editor: Rusdianto
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu hasil dari dua kali penangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Desember 2014 dan 2 Januari 2015 senilai Rp1,2 miliar.
"Dua pelaku yang membawa barang tersebut ditangkap terpisah. Namun semuanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre berkat kerja sama kepolisian, BC Batam dan Ditpam BP Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso di Batam, Selasa.
Pelaku pertama yang ditangkap pada Rabu 24 Desember 2014 adalah Anwar bin Nurdin, warga Aceh, dengan barang bukti 544 gram sabu senilai Rp761,6 juta.
Pada 2 Januari 2015 aparat menangkap Logeswaran Muniandy, warga negara Malaysia dengan barang bukti 298 gram sabu senilai Rp417,2 juta.
Ia mengatakan Logeswaran Muniandy saat ditangkap mencoba menyuap petugas dengan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses hukum.
"Kami menyisihkan masing-masing dua gram dari barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan bukti persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas," kata dia.
Pemusnahan juga disaksikan oleh Kepala BPOM Kepri, petugas Ditpam BP Batam, petugas BNN, LSM Granat erta pengacara tersangka yang ditunjuk negara, Juhrin Pasaribu.
Atas perbuatannya, dua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Wiyarso meminta pada seluruh jajaran yang bertugas mengamankan pelabuhan untuk bersinergi agar bisa mencegah setiap upaya jaringan narkotika internasional memasukkan barang terlarang tersebut ke Indonesia melalui Batam.
"Kami minta semua instansi untuk bersinergi untuk memerangi narkoba. Jangan sampai jaringan internasional menjadikan Batam pintu masuk narkoba ke Indonesia," kata Wiyarso. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KSAU resmikan tugu pesawat Lanud RSA Natuna Kepri
Selasa, 7 Mei 2024 12:29 Wib
Gubernur Ansar: Peresmian ponton HDPE Tarempa perlancar akses warga pesisir
Selasa, 7 Mei 2024 8:18 Wib
Waskita Beton bangun halaman kontainer di Batam senilai Rp360 miliar
Selasa, 7 Mei 2024 7:13 Wib
Pemkab Natuna ikutkan 41 peserta pada MTQ Kepri
Senin, 6 Mei 2024 18:45 Wib
PLN tambah satu unit mesin PLTD untuk Pulau Bunguran-Natuna
Senin, 6 Mei 2024 17:54 Wib
Tingkat kelulusan ujian akhir SMA/SMK/SLB di Kepri mencapai 99,95 persen
Senin, 6 Mei 2024 17:47 Wib
Disdik Kepri imbau siswa untuk tidak coret seragam usai kelulusan
Senin, 6 Mei 2024 16:59 Wib
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
Komentar