Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Arman Depari memerintahkan seluruh jajaran Polres wilayah hukumnya mengawasi adanya penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara dipindahkan ke tabung nonsubsidi yang mengakibatkan kelangkaan.
"Kapolda sudah menggelar rapat bersama jajaran termasuk dari pemerintah daerah dan Hiswana Migas. Usai rapat, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar mengawasi praktik ilegal elpiji bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam, Rabu.
Melalui pantauan yang dilaporkan intelijen Polri, kata Hartono, kuat dugaan salah satu faktor terjadi kelangkaan adalah praktik memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram ke tabung lebih besar yang tidak disubsidi pemerintah.
"Itulah yang menjadi dasar Kapolda memerintahkan jajaran agar antisipasi terhadap kelangkaan elpiji di masing-masing wilayah. Kapolda juga instruksikan penindakan tegas pada pelaku penyelewengan tersebut," kata dia.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tersebut, kata Hartono, Kapolda meminta Kapolres dan Kapolresta harus koordinasi dengan instansi terkait seperti PT Pertamina Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
"Kapolda tidak ingin kegiatan ilegal tersebut merugikan masyarakat. Sehingga memerintahkan penindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hartono.
Pada Januari 2015, kata dia, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang digunakan untuk memindahkan elpiji subsidi ke nonsubsidi dan menjualnya ke industri-industri di Batam sehingga mampu meraup keuntungan besar.
Kabid ESDM Disperindag Kota Batam Amiruddin menyatakan banyak laporan dari masyarakat mengenai penyelewengan elpiji bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi.
"Petugas kami yang memantau di lapangan banyak mendapatkan informasi warga yang menyebutkan adanya penyelewengan gas elpiji bersubsidi dipindahkan ke ukuran 12 kilogram," kata dia.
Masyarakat, kata dia, menginformasikan gas elpiji tiga kilogram dibeli dalam jumlah yang sangat besar, dan dijual ke penampung-penampung penyulingan (pemindah isi subsidi ke nonsubsidi) ilegal.
Amir mengatakan, modus yang dilakukan ialah memindahkan tiga isi tabung subsidi seharga Rp54 ribu (harga ecer tertinggi tiap tabung Rp18 ribu) dan dijual dalam tabung ukuran 12 kilogram dengan kisaran harga Rp100 ribu.
"Keuntungan yang diperoleh sangat besar. Jadi kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan meski pemerintah sudah menaikkan harga per tabung subsidi sebesar Rp3 ribu," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Komentar