Oknum Polisi Karimun Pembakar Sudirman Segera Dilimpahkan

id oknum,polisi,pembakar,sudirman,segera,dilimpahkan

Karimun (Antara Kepri) - Oknum anggota Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir S, tersangka kasus pembakaran korban Sudirman (29) dalam keadaan hidup-hidup hingga tewas, segera dilimpahkan ke kejaksaan, kata Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan.
       
"Penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Kalau dinyatakan sudah lengkap, maka segera kami limpahkan untuk selanjutnya diadili di pengadilan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan, dan hingga saat ini belum ada petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P21.
       
"Mudah-mudahan sudah lengkap, sehingga dapat segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti," ucap dia.
       
Sebelum pelimpahan tahap kedua, penyidik menurut dia terlebih dahulu melakukan rekonstruksi perkara tersebut, dihadiri oleh jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
       
"Kita tunggu saja, kalau jaksa sudah oke, segera kita lakukan rekonstruksi," kata dia.
       
Mengenai jumlah tersangka, Kapolres mengatakan tetap satu orang, yaitu Brigadir S, sedangkan dua rekannya yang juga anggota kepolisian, Eg dan Th hanya sebagai saksi karena belum ada bukti keduanya terlibat dalam kasus tersebut.
       
"Tetap satu orang, dua rekannya hanya saksi," ucapnya.
       
Brigadir S disangkakan melanggar Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman delapan tahun penjara, namun kemudian diubah dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
       
"Kami akan lihat apakah tersangka bisa dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung petunjuk jaksa," tuturnya.
       
Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dengan korban Sudirman, dalam keadaan hidup di sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
       
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar, tangan dalam kondisi terborgol di pinggir jalan dekat kawasan yang juga hutan lindung Gunung Jantan.
       
Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif.
       
Informasi dihimpun, Sudirman adalah teman tersangka yang tinggal di Batam, dan sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun menginap di rumah tersangka.
       
Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. Namun, kepolisian menyatakan belum ada bukti bahwa utang-piutang tersebut terkait dengan bisnis narkoba.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE