Pemkab Karimun Lanjutkan Proyek Gedung Konvensi

id Pemkab,Karimun,nindya,karya,Proyek,Gedung,Konvensi,kecc

Kelanjutan pembangunan Gedung Karimun Exhibition and Convention Centre (KECC) menjadi prioritas pada 2017 karena masih ada beberapa bagian yang belum diselesaikan
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan melanjutkan pembangunan gedung pusat pameran dan konvensi dengan dana dari APBD tahun 2017.

"Kelanjutan pembangunan Gedung Karimun Exhibition and Convention Centre (KECC) menjadi prioritas pada 2017 karena masih ada beberapa bagian yang belum diselesaikan," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Muhammad Yosli mengatakan, selain melengkapi beberapa bagian bangunan, di bagian gedung di Coastal Area Tanjung Balai Karimun itu, juga akan dibangun sebuah tangga tambahan menuju lantai dua.

"Sekarang, tangganya 'kan ada di bagian samping. Nanti rencananya ditambah lagi di bagian depan," kata dia.

Dalam perencanaan awal, pada bagian depan bangunan memang tidak ada tangga, karena semula proyek tersebut dibangun di sisi darat Coastal Area, namun karena proyek itu dipindahkan ke sisi laut, maka harus membutuhkan tangga di bagian depan.

"Dulu tak salah bagian depan akan dibangun jembatan penyeberangan, tapi sekarang kan sudah pindah ke sisi laut," ucapnya lagi.

Terkait utang kepada kontraktor PT Nindya Karya, kontraktor yang mengerjakan proyek itu, dia mengatakan juga menjadi prioritas untuk dilunasi pada tahun anggaran 2017.

"Itu sudah dalam pembahasan, dan akan dilunasi," ucapnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis mempertanyakan soal pengerjaan Proyek KECC yang tidak selesai, sementara pemerintah daerah berutang kepada kontraktor pelaksana sekitar Rp5,6 miliar.

"Aneh, kenapa kita masih berutang Rp5,6 miliar. Kontraktornya cukup bonafit karena badan usaha milik negara (BUMN), Sementara pengerjaan proyek sempat mengalami keterlambatan dan proyek itu tidak dapat difungsikan karena belum rampung seratus persen," tuturnya.

DPRD, kata dia, mendorong penyelesaian proyek itu sehingga bisa dimanfaatkan sebagai gedung pameran dan konvensi untuk mendorong dan mempromosikan potensi daerah di berbagai bidang.

Namun demikian, ujarnya lagi, DPRD akan mengkaji soal rencana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk melunasi utang dana proyek kepada PT Nindya Karya.

Dia berpendapat, pelunasan utang kepada badan usaha milik negara itu, selayaknya berlandaskan hukum, seperti mengacu pada putusan pengadilan, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,  tidak hanya mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dia nilai bersifat audit internal pemerintahan.

"Sampai saat ini, pemerintah daerah belum memasukkan KUA-PPAS 2017. Dan kita belum tentu menyetujui soal anggaran untuk pelunasan utang itu, sebelum ada petunjuk dari BPK, atau acuan hukum berupa putusan pengadilan," tuturnya.

Proyek KECC merupakan proyek 2013 dengan total anggaran Rp15,56 miliar dan pemenang tendernya adalah PT Nindya Karya.

Proyek ini menimbulkan permasalahan karena semula direncanakan di sisi darat dan anggaran pematangan lahannya dialokasikan dalam APBD Perubahan 2012 sekitar Rp200 juta. Dalam pelaksanaannya dialihkan ke sisi laut tanpa persetujuan dari DPRD Karimun.

Permasalahan berlanjut dengan keterlambatan kontraktor menyelesaikan proyek tersebut, dan proyek tidak selesai seratus persen karena spesifikasi proyek tidak lagi sesuai karena mengacu pada lahan sisi darat Coastal Area. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE