RSUD Karimun Berbenah Menuju Tipe B

id RSUD,Karimun,Berbenah,Menuju,Tipe,B,muhammad,sani,dokter,spesialis

Tinggal bagaimana manajemen RSUD meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan keberadaan dokter-dokter spesialis itu
Karimun (Antara Kepri) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membenahi pelayanan dan sarana prasarana medis dokter spesialis untuk meningkatkan status dari tipe C menjadi B.

"Untuk RSUD tipe C, pelayanan dokter spesialis relatif mencukupi. Tapi kita mendorong pembenahan dan penambahan dokter spesialis agar naik kelas menjadi tipe B," kata Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Rachmadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pelayanan dokter spesialis berada di rumah sakit yang menjadi rujukan dari puskesmas-puskesmas di kecamatan maupun daerah pulau.

RSUD M Sani memiliki 16 dokter spesialis dan sebagian besar telah didukung dengan peralatan medis yang memadai. Namun  beberapa dokter spesialis baru masih membutuhkan peralatan medis.

"Tinggal bagaimana manajemen RSUD meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan keberadaan dokter-dokter spesialis itu," kata dia.        

Menurut dia, sebagian besar dokter spesialis yang bertugas di RSUD M Sani, berstatus pegawai negeri sipil dan sebagiannya merupakan dokter spesialis yang disekolahkan pemerintah daerah.

"Dokter spesialis dengan status PNS, apalagi disekolahkan daerah tentu harus siap ditempatkan di mana saja, apalagi daerah sangat membutuhkan mereka," kata dia.

Direktur RSUD M Sani, Zulhadi menjelaskan, jumlah dokter spesialis di rumah sakit itu sebanyak 28 orang dokter dan sudah memadai untuk rumah sakit dengan tipe C.

Zulhadi menjelaskan, dari 28 dokter spesialis itu, sebanyak delapan merupakan dokter spesialisasi, yaitu dua dokter spesialis anak, dua spesialis kebidanan dan kandungan, dua spesialis anak dan dua spesialis penyakit dalam.

Sisanya spesialis lain, seperti dokter spesialis jantung, paru-paru, syaraf, THT (telinga hidung tenggorokan), mata dan anastesi.

"Jadi, untuk tipe C, jumlah dokter spesialis itu sangat memadai. Tapi, secara bertahap akan kita tambah untuk meningkatkan status menjadi tipe B," kata dia.

Upaya untuk meningkatkan status RSUD Muhammad Sani dari tipe C menjadi tipe B, menurut dia, diawali dengan membenahi pelayanan kepada masyarakat dan menambah peralatan medis layanan spesialis.

Beberapa peralatan medis untuk spesialis yang baru tersedia, menurut dia, antara lain, peralatan spesialis radiologi, CT-scan dan spesialis mata.

"Tahun ini, kita juga mengadakan peralatan medis spesialis bedah, dan saat ini sedang dalam proses pengadaan," ujarnya.

Untuk peningkatan status menjadi tipe B, jumlah dokter spesialis kebidanan dan kandungan minimal tiga orang, bedah tiga orang, spesialis anak tiga orang dan spesialis bedah tiga orang.

"Kemudian, kita juga harus mempunyai dokter sub-spesialis minimal dua, ini yang akan kita upayakan secara bertahap, dan tahap awal kita lengkapi dulu sarana prasarananya," katanya.

Dengan peningkatan status menjadi tipe B, kata dia, diharapkan dapat meminimalkan jumlah pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit seperti di Batam atau Jakarta.

Mengenai program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Zulhadi mengatakan, Karimun tidak termasuk dalam cakupan program tersebut disebabkan jumlah dokter spesialis sudah memadai untuk kategori rumah sakit tipe C.

Sebagian besar dokter spesialis yang bertugas di RSUD Muhammad Sani, menurut dia, sudah berstatus PNS dan tingkat kesejahteraan juga cukup memadai.

Dari 28 dokter spesialis, kata dia, yang tidak berstatus PNS tidak sampai lima orang. Mereka rata-rata sudah diangkat dan bertugas sejak zaman Bupati Karimun Nurdin Basirun dan Kadinkes-nya Tjetjep Yudiana.

"Sejauh ini belum ada keluhan atau permintaan pindah. Selain itu, ada aturan bahwa dokter spesialis, terutama berstatus PNS harus siap ditempatkan dimana saja. Selagi daerah membutuhkan, daerah berhak dan selalu bisa memanfaatkan jasa dokter itu," tuturnya.

Mengenai pelayanan kepada masyarakat, kata dia, terus ditingkatkan. Sesuai ketentuan, pelayanan spesialis berada di rumah sakit sebagai pusat rujukan.

Hanya saja, kata dia, transportasi pasien dari pulau-pulau harus diperlancar sehingga dapat dengan cepat mendapat pelayanan medis.

"Apakah kendaraan laut, atau ambulan laut, atau kendaraan harus mendukung pelayanan. Jadi harus kombinasi, peningkatan sistem rujukan, transportasi dan sistem pembiayaannya, minimal mempunyai kartu jaminan sosial seperti kartu BPJS," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua LSM Kiprah John Syahputra mengatakan, pembenahan dokter spesialis harus ditingkatkan dengan dimulai dari peningkatan kualitas layanan.

"Jangan sampai, pasien mengeluhkan lambannya pelayanan. Semua harus dilayani dengan baik, tanpa membeda-bedakan pasien baik yang membayar secara pribadi maupun BPJS," kata dia.

John Syahputra mendukung RSUD Muhammad Sani ditingkatkan statusnya dari tipe C menjadi tipe B, tetapi harus tetap mengedepankan fungsi pelayanan sosial bidang kesehatan.

"Keselamatan dengan memberikan penanganan medis yang cepat dan tepat harus menjadi prioritas, apalagi RSUD M Sani merupakan rumah sakit miliki pemerintah daerah," kata dia. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE