Reforma Agraria Untuk Tanah Adat Masih Terbuka

id Reforma Agraria Untuk Tanah Adat Masih Terbuka

Tahun ini Tanjungpinang mendapatkan target pencapaian luas bidang tanah sebanyak 500 bidang tanah
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Program  Reforma Agraria dari Program Agraria Nasional (Prona) menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Secara Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 meberikan ruang terbuka untuk masyarakat kelompok adat, untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah.

Kasubag Tata Usaha sekaligus Plt Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Budi Rustono mengatakan, di Tanjungpinang belum ada tokoh adat yang melaporkan atas kepemilikan tanah.

"Sampai saat ini belum ada tokoh adat baik itu perorangan atau lembaga yang melapor," kata dia.

Di Kota Tanjungpinang tahun ini program PTSL mencakup keseluruhan wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan fokus kepadatan pemukiman penduduk sedang. Daerah fokus pengembangan sarana dan prasarana penduduk berada di wilayah Kelurahan Batu Sembilan.

"Tahun ini Tanjungpinang mendapatkan target pencapaian luas bidang tanah sebanyak 500 bidang tanah," kata Budi melanjutkan penjelasannya mengenai wilayah Tanjungpinang Timur.

Di Timur Kota Tanjungpinang tidak terdapat tanah adat atau disebut dalam hukum pertanahan sebagai tanah wilayat. Kepadatan pemukiman penduduk sedang dominan adalah pemukiman penduduk dengan jumlah rata-rata sebagai pendatang.

Pada tahun 2017, BPN Tanjungpinang mendata 500 bidang tanah negara yang diberikan kepada penduduk di daerah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Hanya 159 yang berhasil dilakukan pengukuran, sedangkan pemohon hak atas tanah dan mendapatkan sertifikat hanya 100.

"59 belum mendapatkan sertifikat itu dikarenakan kendalanya pemilik tanah tidak berada di lokasi saat petugas BPN melakukan pengukuran," katanya.

BPN Tanjungpinang mencatat 25 persen penduduk di wilayah Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang BPN menjalankan kontradiktur delemitasi, artinya persetujuan letak batas tidak dapat diterapkan.

"Sehingga menyulitkan petugas ukur kami untuk mengukur upaya penetapan atas tanah, nantinya berbentuk sertifikat," katanya.

Budi mengatakan, Program PTSL memberikan kemudahan dan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki tanah sesuai dengan peruntukkannya, terutama mereka yang memiliki pembuktian kepemilkan tanah seperti sertifikat.

"Kemudahan dalam berinfestasi, dan meningkatkan penambahan pendapatan daerah," ujarnya.

Untuk mendapatkan hak tanah negara, BPN semula melakukan Penyuluhan, Pengukuran, Penyampaian data yuridis, Pemeriksaan tanah, Diumumkan di kantor Kelurahan, Penetapan hak, Pembukuan, Penerbitan sertifikat kelurahan dan pada akhirnya Penyerahan pemegang atas tanah.

"Pemohon harus memiliki bukti riwayat penguasaan tanah berupa alas-hak maupun keterangan ganti rugi atas kepemilikan tanah," ujarnya.

Tahun 2017 BPN sudah membuka pendaftaran tanah secara sistematik hingga 31 Desember 2017 untuk wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunggpinang.

Sementara untuk wilayah lainnya, Budi menjelaskan perbedaan PTSL dan Prona pada kuota yang dibatasi untuk lebih fokus dalam pensertifikasian tanah, terlebih upaya untuk memberikan kemudahan kepada masayarakat atas kepemilikan tanah negara.

"PTSL tidak dikenakan tarif negara bukan pajak, dan jika ingin memiliki tanah negara pemohon harus melaporkan permohonan hak atas tanahnya sendiri (Sporadis) ke Kantor BPN," ujarnya.

Selain itu, untuk wilayah tiga Kecamatan lainnya di Kota Tanjungpinang dapat diusulkan pada tahun berikutnya, sesuai dengan persetujuan Walikota Tanjungpinang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Tanah Sistematik Secara Lengkap, Walikota mendapat wewenang berdasarkan daerah yang berpotensi untuk di sertifikatkan, upaya percepatan pembangunan dan peningkatan PAD.

"Tergantung Walikota/Bupati di daerah yang mana akan di PTSL," ujarnya.

Menyangkut daerah kampung adat, tanah adat, atau tanah wilayat, di Kota Tanjungpinang, kata Budi hingga saat ini belum ada yang mengajukan sporadis, atau permohonan pemberian hak atas tanah atau melalui program PTSL.

"Saat ini masih wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, belum ada yang mengajukan, namun jika ada nanti bisa diajukan tergantung permohonannya," kata Budi. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE