Ketua Gapensi Kepri Siap Diperiksa Kejati

id Ketua,Gapensi,Kepri,Diperiksa,Kejati,kejaksaan,kepri

Saya tidak takut, saya akan bawa bukti-bukti yang ada, bahwa ada intervensi jaksa untuk mendapatkan proyek di LPSE
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahudin siap menghadapi pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Andi Cori Patahudin, di Tanjungpinang, Kepri, Kamis membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Kepri untuk memberikan keterangan atas berita terbitan media harian online Sijoritoday.com dan antarakepri.com pada 31 Mei 2017.

Dia mengatakan siap untuk membawa sejumlah bukti terkait pernyataannya kepada sejumlah media di Kantor LPSE Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (30/5).

"Saya tidak takut, saya akan bawa bukti-bukti yang ada, bahwa ada intervensi jaksa untuk mendapatkan proyek di LPSE," katanya saat dihubungi Antara.

Ia juga akan membawa sejumlah kontraktor, dan para pengusaha yang tergabung dalam Gapensi dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) saat pemanggilannya di Kantor Kejati Kepri.

"Saya akan sampaikan semuanya, bukti-buktinya saya akan bawa bahwa ada Jaksa yang bermain. Dan tidak hanya di Tanjungpinang, di seluruh daerah kabupaten/kota ada oknum jaksa yang bermain," katanya.

Dalam surat prihal permintaan keterangan yang didapatkan Antara, selaku Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori Patahudin diminta untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas adanya pemeberitaan disejumlah media online, Selasa (30/5).

Kejati Kepri merujuk pada pemberitaan yang terbit di media harian online sijoritoday.com dengan judul "Ketua Gapensi Meradang Adanya Intervensi Kejaksaan Terkait Pelelangan Proyek LPSE dan ULP" tang terbit pada hari itu.

Pemanggilan Andi oleh Kejati Kepri juga merujuk pada pemberitaan antarakepri.com dengan judul "Ketua Gapensi Kepri Ngamuk di Kantor LPSE", serta berdasarkan Surat Perintah Kejati Kepri Nomor : Print-172/N.10/Hkt.3/05/2017 tanggal 31 Mei 2017.

Pada keterangan surat pemanggilan Andi Cori Patahudin akan diminta keterangannya oleh Pemeriksa III pada Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Tarmizi SH dan Pemeriksa V pada Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Nuni Tariyana SH.

Sementara Kepala Kejati Kepri belum dapat memberikan keterangan resmi atas pemanggilan Andi Cori Patahudin. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE