Polda Kepri Ringkus Penyebar Video Porno

id Polda,Kepri,Ringkus,Penyebar,Video,Porno

Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan utang korban kepada tersangka sebesar Rp400.000.000
Batam (Antara Kepri) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap MMS (31), pria yang merekam dan menyebarkan video porno antara tersangka dan korban RS dengan tujuan pemerasan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Senin, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP-B/12/VII/2017/Polsek Siantan/Res-Anambas pada 29 Juli 2017.

Peristiwa perekaman dan peredaran video porno tersebut bermula pada Kamis 29 Juni 2017, saat tersangka MSS dan korban RS, seorang perempuan berusia 27 tahun, berangkat ke Hong Kong.

"Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan utang korban kepada tersangka sebesar Rp400.000.000," kata dia.

Selanjutnya pada 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalui pesan whatsapp.

"Karena tidak ingin videonya disebar, pada 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp10.000.000 ke rekening tersangka," kata Erlangga.

Pada 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke telepon genggam korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar utangnya yang sebanyak Rp400.000.000 tersebut.

"Karena tidak ada tanggapan dari korban, pada 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut pada beberapa nomor teman korban pada 7 Juli 2017," kata dia.

Setelah mendapat laporan dan melakukan penelusuran, akhirnya pada 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka tengah berada di Bandung.

"Tersangka akhirnya tertangkap dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Erlangga.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita enam unit telepon genggam, empat akun email, satu lembar bukti transfer, satu buah rekening koran, serta satu rangkap surat pengakuan utang.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE