Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau merujuk 34 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pengiriman 34 ODGJ berlangsung secara bertahap sejak Januari hingga Oktober 2017.
"Sekitar 34 orang dengan status ODGJ telah kita rujuk ke RSJ Pekanbaru ditahun ini," katanya.
Agustiawarman mengatakan, Dinas Sosial berupaya merujuk ODGJ secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran.
“Kita mengupayakan meskipun keterbatasan anggaran untuk merujuk ODGJ,†ujarnya.
Diketahui beberapa bulan sebelumnya, warga disejumlah tempat dicemaskan dengan keberadaan ODGJ. Di Tanjungpinang tidak ada RSJ.
"Terkadang rujukan untuk ODGJ sudah dua kali ditangani," kata dia.
Ia menjelaskan, penyedian RSJ menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Kesehatan.
"Penyediaan RSJ ada pada Pemprov Kepri," katanya.
Untuk penanganan ODGJ, Dinas Sosial memberdayakan Pekerja Sosial (Peksos), terdapat 8 Peksos disetiap bidang untuk menangani beberapa masalah kemanusiaan seperti penanganan usia lanjut (jompo) dan ODGJ. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Komentar