Karimun, Tanjungpinang dan Bintan diminta bentuk KPPAD

id Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan ,diminta bentuk KPPAD

Karimun, Tanjungpinang dan Bintan diminta bentuk KPPAD

Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Muhammad Faizal (Antaranews Kepri/Messa Haris)

kasus kekerasan terhadap anak tidak akan turun apabila hanya mengandalkan KPPAD
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau mendorong Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang untuk membentuk komisi tersebut di wilayahnya masing-masing. 

Ketua KPPAD Provinsi Kepri Muhammad Faizal,  mengatakan pembentukan KPPAD di dua kabupaten dan satu kota tersebut dinilai penting karena tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut. 

Faizal mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tidak akan turun apabila hanya mengandalkan KPPAD Kepri.  

"Kami berharap untuk Tanjungpinang, Karimun dan Bintan dapat segera terbentuk," katanya. 

Saat inim lanjut dia,  hanya ada satu KPPAD di pemerintah daerah yaitu Kota Batam dan sudah dilakukan tahap seleksi kepada calon-calon komisionernya. Dalam waktu dekat akan dilanjutkan dalam tahapan fit and proper test. 

"Mudah-mudahan pada 2018 ini sudah ada KPPAD Kota Batam," ujarnya. Faizal menyatakan selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Provinsi Kepri guna mengisi kekosongan ke kabupaten/kota yang tidak memiliki KPPAD agar jumlah kekerasan terhadap anak-anak tidak terjadi. 

"Memang ada lembaga teknis, namun belum begitu berdaya mungkin mereka baru terbentuk sehingga penanganannya belum maksimal," katanya. 

Karena itu lanjut Faizal pihaknya mendorong ketiga pemerintah daerah yaitu Pemkab Karimun, Pemkab Bintan dan Kota Tanjungpinang segera membentuk KPPAD di wilayah ya masing-masing.  

Setelah Batam, Kabupaten Karimun menjadi salah satu prioritas pihaknya agar segera dibentuk KPPAD. Pihaknya bahkan sudah melakukan advokasi kepada Pemkab Karimun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera membuat peraturan daerah mengenai perlindungan anak.

"Perdanya bisa dibreakdown dari Perda Nomor 7 2010 tentang perlindungan anak Provinsi Kepri," katanya. Sebelumnya diberitakan 13 anak di bawah umur di Kabupaten Karimun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pria 56 tahun berinisial AM alias T. Salah seorang korban bahkan sudah dua kali mengalami pelecehan oleh tersangka. 

Korban AM alias T seluruhnya laki-laki dengan usia sekitar 10 hingga 17 tahun. Sebelum diperlakukan tidak senonoh para korban dibujuk dan diiming-imingi uang antara Rp20 hingga 30 ribu.

Akibat perbuatannya AM dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun  2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Antara)

Editor : Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE