Caleg pindah partai belum diusulkan berhenti

id pileg 2019

Caleg pindah partai belum diusulkan berhenti

Penyerahan berita acara DPT Kepri 2019 kepada Parpol dan Bawaslu di kantor KPU Kepri. (ANTARA News Kepri/Ogen)

Arif mengatakan, apabila parpol sudah memasukkan berkas, maka Pemprov Kepri selanjutnya akan menggesa proses administrasi pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang diusulkan Partai Politik.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Hingga saat ini belum ada satu partai politik yang mengajukan berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berstatus bakal calon legislatif yang berpindah parpol pada Pileg 2019 mendatang.

"Sejauh ini, pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kepri belum ada berkas yang sampai ke meja saya. Biasanya melalui Biro Pemerintahahan dulu," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah, Rabu (5/9).

Arif mengatakan, apabila parpol sudah memasukkan berkas, maka Pemprov Kepri selanjutnya akan menggesa proses administrasi pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang diusulkan Partai Politik.

"Kita upayakan sebelum penetapan DCT itu sudah selesai," ucapnya.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Haryono menyatakan, hingga Jumat (31/8), pihaknya belum menerima satupun berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang berstatus balon anggota DPRD Provinsi Kepri dan berpindah parpol di Pileg 2019.  

Mengingat batas waktu penetapan dan pengumuman DCT yang tinggal menghitung hari. Pihaknya pun sempat berinisiatif untuk menyurati parpol agar segera mengusulkan berkas pemberhentian anggota DPRD tersebut ke Sekretaris Dewan.

"Tapi sampai sekarang kita juga tidak tahu nama anggota DPRD yang nanti berpindah partai. Karena belum ada daftar resminya ke kami," ungkapnya.

Terpisah, Kasubag Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri, Patrick Nababan mengatakan, sampai akhir pekan lalu pihaknya belum menerima satupun berkas usulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepri yang menyebrang ke parpol lain  di Pileg 2019.

"Dalam proses ini kami sifatnya hanya menunggu. Apabila parpol sudah mengajukan surat pengusulan pemberhentian, Setwan akan segera mengajukan surat itu ke Biro Pemerintahan," terangnya.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, setelah penetapan dan pengumuman DCS beberapa waktu lalu. Balon anggota DPRD Provinsi Kepri yang berstatus anggota DPRD Provinsi Kepri maupun DPRD Kabupaten/Kota, dan berpindah partai di Pileg 2019 secara otomatis tidak memiliki hak lagi di parpol sebelumnya.

"Bahkan sejak mereka mendaftarkan diri sebagai bakal calon dengan partai yang berbeda mereka tidak punya hak lagi di parpol lamanya," tegasnya.

Lanjut Arison, sesuai ketentuan H-1 sebelum penetapan dan pengumuman DCT. Anggota DPRD Provinsi Kepri yang menjadi balon anggota DPRD Provinsi Kepri dan berpindah partai wajib menyerahkan SK Pemberhentian Anggota Dewan ke KPU Provinsi Kepri.

Apabila sehari menjelang penetapan dan penguman DCT balon tidak menyerahkan surat tersebut ke KPU Provinsi Kepri, secara otomatis balon anggota DPRD Provinsi Kepri itu akan dinyatakan gugur.

"Kecuali dia menyerahkan surat pernyataan ke KPU jika SK Pemberhentian Anggota Dewan itu masih dalam tahap pengurusan di Mendagri atau Gubernur," katanya.

Adapun nama-nama balon anggota DPRD Provinsi Kepri yang wajib menyerahkan SK Pemberhentian Anggota Dewan yakni Dr Afrizal Dachlan dari Partai Demokrat yang pindah ke Partai Nasdem. Kemudian Syarifah Elvyzana dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem.

Untuk DPRD Kabupaten/Kota yaitu Agung Triyanto anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sebelumnya dari PKPI yang kini pindah ke Partai Nasdem. Rosmeri anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Golkar yang pindah ke PDI Perjuangan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE