Angka pernikahan usia dini di Kepri mengkhawatirkan

id pernikahan dini

Angka pernikahan usia dini di Kepri mengkhawatirkan

Puluhan siswa/siswi SD, SMP dan SMP se Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pernikahan muda di wilayah Kepulauan Riau. Karena berdasarkan catatan DP3AP2KB kasus pernikahan anak di Kepri selama 2017 lalu sebanyak 33 kasus. Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan masyarakat serta pihak terkait. (Antaranews Kepri/Ogen).

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kampanye bertajuk “Stop Pernikahan Anak” yang digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, Rumah Keluarga Indonesia (RKI), KPPAD, Kejati, Lantamal IV, Polda Kepri, Tokoh Masyarakat serta ratusan siswa-siswi SD/SMP/SMA sederajat yang dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang baru-baru ini. Menjadi petanda bahwa angka pernikahan usia anak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, saat ini tergolong  tinggi dan menimbulkan kekhawatiran oleh berbagai kalangan masyarakat maupun pihak yang terkait.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri. Selama tahun 2017 lalu telah terjadi 37 kasus pernikahan usia anak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan usia pasangan, yakni pria berusia kurang dari 19 tahun dan wanita berusia kurang dari 16 tahun.

Ke 37 kasus dimaksud tersebar di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Riau. Dengan rincian Kabupaten Bintan 4 kasus yaitu 3 pria dan 1 wanita, Kota Tanjungpinang 12 kasus yaitu 11 pria dan 1 wanita, Kota Batam 1 kasus yaitu 1 pria, Kabupaten Karimun 10 kasus yaitu 7 pria dan 3 wanita, Kabupaten Natuna 6 kasus yaitu 6 wanita, Kabupaten Anambas 4 kasus yaitu 1 pria dan 3 wanita, semenhtara Kabupaten Lingga 0.

“Angka itu kami ketahui berdasarkan pengajuan pernikahan di kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang,” kata Kepala DP3AP2KB Provinsi Kepri, Misni kepada Antara, Kamis (8/11).

Sedangkan menurut Misni, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bada Pusat Statistik pada 2016, tercatat sebanyak 94,73 persen perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah usia sekolah, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38 persen.

Dampak dan penyebab terjadinya pernikahan usia anak

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Herman menuturkan kampanye “Stop Pernikahan Anak” ini amat penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan usia anak di Provinsi Kepri. 

Karena kata Herman, untuk melangsungkan pernikahan itu seseorang harus berusia 21 tahun, jika di bawah 21 tahun. Maka harus mendapatkan izin dari orangtua sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 6 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. 

Adapun bagi pria berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapatkan izin dari kedua orangtuanya, kecuali mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang dimintai oleh orangtua pihak pria maupun wanita, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 .

Dia juga menjelaskan, pernikahan usia anak bagi pasangan yang masih di bawah umur akan lebih besar dampak negatifnya dibanding dampak positif pasca menikah. Seperti ketidaksiapan secara fisik dan mental dalam berumah tangga yang baik, rentan terjadinya perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gangguan psikologis termasuk gangguan kesehatan organ reproduksi yang berujung pada gangguan kehamilan, persalinan hingga kematian. 

"Secara global, kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun. Ancaman kesehatan yang berakibat fatal ini terjadi karena remaja perempuan di bawah usia 18 tahun belum memiliki kesiapan fisik yang prima, baik dari stamina jantung, tekanan darah, atau organ reproduksinya," jelasnya.

Selain itu, sambung Herman, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak di Provinsi Kepulauan Riau. Yang paling dominan adalah hamil di luar nikah, ekonomi, rendahnya pendidikan, pengaruh gadget, minimnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak, termasuk jodoh dari kedua orangtua.

“Sebagai contoh. Ada keluarga atau orangtua yang dari segi ekonomi mungkin sangat lemah, akhirnya menjodohkan anaknya yang masih di bawah umur dan menikah. Dengan begitu barangkali beban hidup mereka jadi berkurang karena pengaruh ekonomi tadi. Padahal akibatnya itu anak jadi putus sekolah, sulit dapat pekerjaan yang layak dan lainnya," ucapnya.

"Makanya, kita selalu menghimbau kepada para orangtua, agar tidak terburu-buru menikahkan anak-anaknya. Biarkan mereka mengenyam pendidikan setinggi mungkin ataupun menikmati masa mudanya dengan melakukan hal-hal yang bersifat positif. Sebab, anak merupakan aset paling berharga bagi keluarga bahkan bangsa dan Negara,” tambahnya.

Cegah nikah usia anak dengan gerakan 1821

Ketua Konsultan Keluarga Rumah Keluarga Indonesia (RKI), Irawati di Tanjungpinang, menyarankan beberapa langkah dalam menekan kasus pernikahan usia anak di Provinsi Kepri. Salah satunya ialah menggalakan gerakan 1821 di rumah. Yaitu gerakan puasa menggunakan gadget mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB,untuk seluruh anggota keluarga agar lebih fokus saling memberi perhatian dan interaksi antara satu sama lain.

Karena menurutnya, dewasa ini pengaruh gadget terhadap perkembangan anak sangat buruk, jika tidak diawasi secara berkala. Dia katakan anak-anak dengan sendirinya sangat mudah mengakses berbagai konten negatif dan berpotensi besar terlibat pergaulan bebas melalui dunia maya.

“Banyak kejadian yang awalnya berkomunikasi di dunia maya. Kemudian janjian bertemu hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh anak itu sendiri maupun orangtua. Sebut saja hamil di luar nikah dan berujung pada pernikahan usia anak,” ungkapnya.

Gerakan 1821 lanjutnya, merupakan cara efektif membentengi anak dari pengaruh buruk lingkungan. Karena dalam kurun waktu pukul 18.00-21.00 tersebut, umumnya semua anggota keluarga berkumpul di rumah.

“Temanilah anak-anak kita, hanya 3 jam saja. Bersama mereka, dengan sepenuh hati, sepenuh jiwa dan raga kita,” tutrunya.

Apa yang harus dilakukan selama 3 jam sebutnya, yakni melaksanakan 3B. Bermain, Belajar, dan Bicara. Boleh mainan tradisional, bermain petak umpet, tebak-tebakan, dan jenis permainan lainnya yang sesuai dengan usia anak.

Selain itu, orangtua juga bisa menemani anak-anak belajar. Belajar agama dan apa saja yang positif. Bisa mengerjakan PR, belajar ilmu baru, berbagi pengalaman pengetahuan dan yang lainnya. Bahkan, Belajar itu tidak dibatasi pelajaran sekolah, bisa juga soal-soal hal sederhana, soal bagaimana agar bisa disenangi teman, bagaimana adab-adab sopan santun di tempat umum, dan lain-lain.

Bisa juga melakukan permainan-permainan yang tidak mengurus tenaga berlebihan. Misalnya catur, congklak, main kartu, ular tangga, monopoli mencari ‘harta karun’, atau bahkan mencari kutu di rambut.

Juga bisa diisi dengan lebih banyak berbicara bersama anak dengan topik apa saja. Khususnya bicara tentang pengalaman mereka, dan keinginan mereka.

“Bermain, Belajar, Bicara, dan tidak semuanya harus dilakukan pada saat yang sama, bisa dijadwal dan dibuat se-enjoy mungkin. Bisa dikombinasikan. Pilih aktivitas yang nyaman dilakukan bersama,” tandasnya.

Dengan melaksanakan Gerakan 1821, perasaan bertanggung jawab orangtua terhadap anak akan muncul. Orang tua merasa punya “peran” sebagai orang tua sebenarnya, bukan kebetulan jadi orang tua. Di samping itu perasaan percaya diri menjadi orangtua terbaik bagi anak juga muncul. Akibatnya, energi positif dan cahaya kebaikan semakin bersinar di lingkungan keluarga.

“Gerakan 1821 adalah program yang sangat sederhana (simple), praktis dan gampang dipraktikan siapapun,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengungkapkan Pemprov Kepri bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen mencegah timbulnya kasus pernikahan usia anak di Kepri.

Dalam kesempatan ini, Arif turut menghimbau kepada seluruh anak-anak di Kepri supaya menghindari pergaulan bebas serta menjauhi narkoba. Karena ini menjadi salah satu penyebab pernikahan usia anak itu terjadi.

“Kita ingin anak-anak Kepri sukses dengan mengejar pendidikan, baik S1,S2 bahkan S3. Bukan malah putus sekolah diakibatkan pernikahan dini,” katanya.

Dia juga mengharapkan doa seluruh masyarakat Kepulauan Riau, agar pembangunan di Provinsi Kepri semakin meningkat. Sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan, dan berdampak terhadap perekonomian keluarga di wilayah Kepulauan Riau.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE