Pengamat kritik pimpinan DPRD terkait hak angket

id bauksit,Bintan,kritik,DPRD,kepri

Pengamat kritik pimpinan DPRD terkait hak angket

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di kawasan Tembeling Tanjungpinang, depan Polsek Teluk Bintan. Lahan yang dieksploitasi itu milik Pemkab Bintan (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji, Endri Sanopaka mengkritik pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait pembahasan rencana pengajuan hak angket pertambangan bauksit.

"Hak angket itu melekat pada diri masing-masing anggota legislatif. Jadi itu berdiri sendiri sehingga tidak perlu dibahas di tingkat pimpinan," kata Endri di Tanjungpinang, Senin.

Endri mengemukakan usulan hak angket pertambangan bauksit itu tidak lazim dibahas pimpinan DPRD Kepri. Hal itu disebabkan inisiator hak angket berasal dari partai atau fraksi yang berbeda.

Anggota legislatif yang mengajukan hak angket tentunya sudah berkoordinasi dengan pimpinan partainya. Jika di tengah jalan mereka berubah pikiran karena alasan tertentu, maka sebaiknya diumumkan kepada publik.

Publik akan menilai politisi yang tidak peduli terhadap lingkungan dan hutan.

"Sebenarnya, ini hal menarik ketika pimpinan DPRD Kepri membahas hak angket pertambangan bauksit. Kami menduga ada muatan politik," ucapnya, yang juga Ketua STISIPOL Raja Haji.

Setelah memenuhi persyaratan untuk pengajuan hak angket pertambangan bauksit, menurut dia seharusnya Badan Musyawarah DPRD Kepri menjadwalkan rapat paripurna untuk pembentukan panitia khusus. Semestinya pula, rencana itu tidak berlarut-larut lantaran masa tugas anggota DPRD Kepri berakhir 9 September 2019.

Ia memberi apresiasi kepada anggota legislatif yang mengusulkan hak angket pertambangan bauksit. Hak yang dilindungi konstitusi itu wajar digunakan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

Hak angket itu pula sudah sebaiknya digunakan lantaran kasus pertambangan bauksit di Bintan cukup masif, dan mengundang perhatian publik.

"Kerusakan lingkungan dan hutan sampai sekarang belum diperbaiki. Belum lagi persoalan 19 ijin yang diterbitkan Pemprov Kepri, yang diduga inprosedural," tegasnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membenarkan pimpinan legislatif akan membahas usulan hak angket. Pembahasan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak.

"Setelah makan siang, kami akan rapat," ujarnya.

Rapat sedianya dilaksanakan hari ini di Batam pukul 10.00 WIB, namun diundur beberapa jam.

Baca juga: Penyelidikan KLHK kasus kerusakan lingkungan Bintan jalan di tempat

Baca juga: Lahan pascatambang di Tembeling Bintan belum direhabilitasi

Baca juga: Bintan "surga" bagi penambang bauksit ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE