Tim F1QR Koarmada I tangkap penyelundup 21 kilogram sabu-sabu

id F1QR Koarmada I,penyelundupan sabu malaysia,lanal karimun,perairan karimun anak

Tim F1QR Koarmada I tangkap penyelundup 21 kilogram sabu-sabu

Danlantamal IV/Tanjungpinang Laksamana Pertama Arsyad Abdullah (tengah) didampingi Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro (3 kiri) dan pejabat instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, dalam konferensi pers di Makolanal Tanjung Balai Karimun, Senin (15/7). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Tim Gabungan F1QR Komando Armada (Koarmada) I menangkap PI, seorang tersangka penyelundup sabu-sabu seberat 21 kilogram dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Komandan Pangkalan Utama (Danlantamal) IV/Tanjungpinang Laksmada Pertama TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi pers di Markas Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, tersangka PI (31 tahun) ditangkap tim gabungan F1QR pada Sabtu (13/7) 06.50 WIB setelah melintas di perairan perbatasan pada koordinat 01 8.525' U - 103 26.295' T.

"Tersangka menggunakan satu 'speedboat' tanpa nama mesin Yamaha 40 Pk, dan hanya seorang diri," kata Danlantamal.

Danlantamal didampingi Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi intelijen yang cukup akurat.

Tersangka, kata dia, berlayar dari Malaysia dipandu dua "speedboat" mesin 15 Pk dengan dua orang awak, setelah melewati buoy kuning, speedboat pemandu berputar balik kembali ke Malaysia, sedangkan tersangka PI melanjutkan perjalanan sendirian menuju Tembilahan dengan rute melihat peta pada ponsel pemberian LI yang telah disetting.

Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 6.50 WIB, tersangka yang sudah memasuki perairan Indonesia berputar balik setelah melihat speedboat patroli Lanal Tanjung Balai Karimun, dan sempat terjadi kejar-kejaran sekitar setengah jam.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka sempat berdalih ingin memancing dan memperlihatkan alat pancing rawai dan ikan yang ada dalam kotak fiber.

Namun demikian, tim gabungan dari Unit F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun tetap melakukan pemeriksaan dengan membongkar haluan kapal dan menemukan 21 bungkus narkoba dalam kemasan teh cina merek Guanyinwang, dengan berat keseluruhannya sekitar 12 kilogram.

"Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam badan kapal yang dipress dengan viber seolah-olah merupakan kesatuan dari badan kapal tersebut," jelasnya.

Selain sabu-sabu seberat 21 kilogram, dari tangan tersangka juga ditemukan uang Rp7.180.000 dan uang 3 ringgitMalaysia, dan dua unit ponsel, dan satu paspor.

Tersangka, kata dia, berangkat ke Malaysia secara resmi menggunakan paspor, dan pulang menggunakan speedboat yang telah disiapkan dari Malaysia dan telah diisi dengan perlengkapan nelayan.

"Sabu-sabu yang diselundupkan PI cukup banyak, kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp16 miliar. Ini menjadi perhatian bagi kita untuk terus memberantas penyelundupan narkoba dari Malaysia," kata dia.

"PI mengaku sudah berhasil dua kali menjadi kurir sabu-sabu dari Tembilahan ke Pekanbaru. Dan ini merupakan yang ketiga kali dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp200 juta, kalau berhasil," tuturnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tersangka dan seluruh barang bukti akan kita serahkan BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum selanjutnya," kata Danlantamal dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain BNN Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/Karimun, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE