Polda Kepri amankan kurir 1 Kg sabu-sabu di Batam

id sabu batam,narkoba batam,polda kepri

Polda Kepri amankan kurir 1 Kg sabu-sabu di Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan seorang kurir narkotika berinisial RP (32) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg di Kota Batam.

"Dari hasil interogasi sementara bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Negara Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, di Batam, Kamis.

Ia menyatakan sampai dengan saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Rama Pattara masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkotika ini.

Tersangka RP diamankan di Simpang Gelael, setelah aparat melakukan pemantauan dan mengikuti kendaraan yang digunakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik cokelat berisi plastik teh cina berwarna hijau dan di dalamnya terdapat sekitar 1 Kg narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan," tutur dia.

Setelah mengamankan seorang kurir sabu, aparat kembali menahan dua orang pemilik ganja berinisial SR alias S (44) dan WY alias Y (45).

Pelaku Inisial SR alias S ditangkap di pinggir jalan sekitar Tiban Center, Sekupang Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaku membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis tanaman diduga ganja dengan berat sekitar 43,55 gram yang disimpan di dalam satu kotak warna cokelat.

Dari hasil Interogasi, tersangka SR alias S mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y.

"Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y di pinggir Jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota," ujar dia.

Hingga kini, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE