Tanjungpinang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto memastikan dirinya akan meneken peraturan gubernur (Pergub) jika Kementerian Perhubungan melalui KSOP masih mengelola potensi pendapatan dari labuh jangkar kapal.
"Kami masih melobi Kemenhub untuk mendapatkan (pendapatan) labuh jangkar kapal, namun ada batas waktunya. Kalau sampai masih terus menarik retribusi jangkar, saya akan meneken pergub sebagai dasar hukum dalam menarik labuh jangkar," ujar Isdianto ketika dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Ia tidak menjelaskan bulan apa akan meneken Pergub sebagai payung hukum turunan dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun menjamin waktunya tidak lama, karena proses negosiasi dengan Kemenhub sudah berlangsung cukup lama.
"Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan Kemenhub agar dapat mengelola labuh jangkar. Sebenarnya cara ini sangat baik, sebagai bentuk koordibasi antara pusat dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penandatangan Pergub, menurut dia bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan pengambilan kebijakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam UU Pemda, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi berhak mengelola ruang laut dari 0-12 mil dihitung dari bibir pantai.
Namun yang terjadi, sejak UU Pemda itu disahkan dan dilaksanakan, Pemprov Kepri belum pernah mengelola labuh jangkar kapal.
"Salah satu terobosan untuk meningkatkan pendapatan yakni memperjuangkan labuh jangkar," katanya.
Pemerintah Kepri tahun 2020 kembali memproyeksikan pendapatan dari retribusi labuh jangkar, meski sejak dua tahun terakhir gagal mendapatkannya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, mengatakan, pihaknya memproyeksikan Rp50 miliar pendapatan dari labuh jangkar kapal yang masuk dalam APBD tahun 2020.
"Di DPRD Kepri tidak ada masalah. Kami optimistis mendapatkannya," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUMD) memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola labuh jangkar kapal. Pertama, kewenangan pengelolaan ruang laut diberikan oleh UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada pemerintah provinsi.
Kedua, legal opini dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Kemudian ada juga pendapat dari BPK.
"Pemprov Kepri juga memenangkan perkara nonlitigasi terkait persoalan itu. Kami masih menunggu pendapat dari BPKP," ujarnya.
Pengelolaan ruang laut 0-12 mil semestinya diserahkan Kemenhub kepada Pemprov Kepri, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang. Pemerintah pusat sampai sekarang mengelola 50 jenis kegiatan dalam ruang laut di Kepri.
"Kepri hanya minta satu. Itu pun amanah undang-undang, yang semestinya dilaksanakan," tuturnya.
Komentar