Rokan Hilir (ANTARA) - Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Suyatno mengancam warga yang kedapatan membakar lahan dan hutan secara ilegal akan diproses hukum karena hal itu melanggar hukum.
"Tetapi ya masyarakat ada saja yang pada saat kita lengah dia membakar. Ini yang perlu kita ingatkan kembali kepada masyarakat. Nah risiko-risiko dari pada akibat membakar lahan itu ya proses hukum bilamana ini kedapatan," terang Suyatno di Rokan Hilir, Minggu.
Bahkan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, Bupati Suyatno turut membantu memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Bulan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
"Harapan saya kepada masyarakat pemilik kebun jangan lagi membakar hutan dan lahan," harap dia.
Bupati menyebutkan soal imbauan, baliho dan lain sebagainya terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan itu sudah sering dilakukan pengumuman-pengumuman.
Bupati saat meninjau sekaligus ikut membantu memadamkan kebakaran lahan di Jalan Bulan Ujung kala itu didampingi Dandim 0321/Rokan Hilir Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, Wakil Ketua DPRD setempat Basiran Nur Efendi, Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais dan Camat Bangko, Rijalul Fikri.
Ia pun memberikan apresiasi yang luar biasa kepada aparat TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, perusahaan-perusahaan yang ada ikut bersama-sama menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Jadi tim yang bergerak ini sangat luar biasa. Sekali lagi saya memberikan apresiasi, terima kasih. Untuk luas lahan yang terbakar itu lebih kurang tiga hektare. Pelakunya sudah ditangkap dan sekarang dalam proses hukum ditangani oleh Polsek Bangko," lanjutnya.
Selain di Jalan Bulan Ujung, Kecamatan Bangko lokasi kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di daerah Mumugo, Kecamatan Tanah Putih.
"Jadi tim kita bagi hari ini. Saya sudah koordinasi dengan camat, baik itu Camat Tanah Putih maupun Camat Tanah Putih Tanjung Melawan mereka sudah menurunkan tim ke lokasi bersama TNI, Polri disana. Di Rokan Hilir hanya dua titik saja, Mumugo dan Bangko sendiri," demikian Suyatno.
Komentar