Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat, sebanyak 11 orang warga negara Indonesia dinyatakan positif COVID-19, hingga Rabu (18/3).
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana mengatakan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-262 dan 264 di negara setempat.
"Dengan ini, total 11 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," tulis KBRI dalam siaran pers.
Satu di antara WNI positif COVID-19 itu sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit.
Sebanyak 10 WNI masih dirawat di rumah sakit, tujuh dalam kondisi stabil dan tiga lainnya dalam perawatan di ICU.
Ia menjabarkan 11 WNI yang positif COVID-19 yaitu kasus ke-21 merupakan WNI perempuan berusia 44 diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
Baca juga: Masjid Sultan di Batam tetap terbuka bagi jamaah
Baca juga: Disdagkop Karimun inspeksi gudang sembako di tengah wabah COVID-19
Kemudian Kasus ke-133 WNI perempuan berusia 62 tahun, kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun, kasus ke-152 WNI lelaki berusia 65 tahun, kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun dan kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun.
Lalu kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun, kasus ke-212 WNI lelaki berusia 64 tahun, kasus ke-237 WNI berusia 36 tahun, kasus ke-262 WNI perempuan berusia 20 tahun dan kasus ke-264 WNI perempuan berusia 41 tahun.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Dalam kesempatan itu, KBRI menyampaikan, sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Ketentuan pembatasan kunjungan terbaru dari Pemerintah Singapura dan kewajiban melaksanakan Stay Home Notice/SHN di Singapura harus dipatuhi karena terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar.
"KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum," kata rilis.
Baca juga: 10 pemain Persib dinyatakan negatif COVID-19
Berita Terkait
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Soal ekspor listrik, Kadin: Singapura bergantung pada ekosistem Indonesia
Sabtu, 4 Mei 2024 6:39 Wib
Pertemuan Prabowo-Lawrence Wong jaga hubungan baik RI-Singapura
Kamis, 2 Mei 2024 7:24 Wib
Jalan raya amblas, sedikitnya 19 orang tewas
Rabu, 1 Mei 2024 15:26 Wib
29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 13:12 Wib
Jokowi sambut PM Singapura di Istana Bogor
Senin, 29 April 2024 10:59 Wib
Singapura minta Natuna jadi penyedia bahan pangan di negaranya
Sabtu, 20 April 2024 18:55 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Komentar