Petugas sisir TKI di hotel dan wisma di Karimun cegah penyebaran COVID-19

id TKI,COVID-19

Petugas sisir TKI di hotel dan wisma di Karimun cegah penyebaran COVID-19

Beberapa TKI yang menginap di beberapa hotel di Tanjung Balai Karimun diangkut menggunakan mobil Satpol PP, Sabtu (28/3). Para TKI tersebut tidak dibenarkan menginap di hotel dan wisma untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Petugas gabungan dari Kecamatan Karimun dibantu Babinsa menyisir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia yang menginap di hotel dan wisma di Tanjung Balai Karimun untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona, Sabtu.

Petugas gabungan dipimpin Camat Karimun Agung Jati Kusuma menyisir beberapa hotel melati bersama sejumlah personel Satpol-PP, Babinsa dan personel kepolisian.

Dalam penyisiran itu, petugas menemukan ada 15 TKI yang menginap di beberapa hotel dan wisma, antara lain di Hotel Artha, Hotel Rama Sinta, Hotel Century, Wisma Lika, Hotel Wiko Ria II dan Hotel Mahkota.

"Kelimabelas TKI yang baru kembali dari Malaysia tersebut dibawa kembali ke pelabuhan karena berdasarkan instruksi bupati, seluruh hotel dan wisma harus kosong dari TKI," kata Camat Karimun Agung Jati Kusuma.

Agung mengatakan, para TKI tersebut kembali dikumpulkan di pelabuhan, dan tidak dibenarkan untuk keluar atau memasuki tempat-tempat keramaian untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Besok mereka sudah harus kembali ke daerah masing-masing, ada yang ke Meranti, Bengkalis, Pulau Jawa dan ada pula ke Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun," kata dia.
Camat Karimun Agung Jati Kusuma (baju kuning) saat menginspeksi TKI di Hotel Mahkota, Tanjung Balai Karimun, Sabtu (28/3). Sesuai instruksi Bupati Karimun, hotel dan wisma harus kosong dari TKI asal Malaysia untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. (ANTARA/Rusdianto)


Dalam penyisiran tersebut, menurut Agung, pihak hotel juga diminta untuk tidak menerima tamu yang baru kembali dari Malaysia.

"Kalau ada hotel dan wisma yang masih menerima TKI, atau WNI yang berasal dari Malaysia. Maka sesuai kebijakan dari pimpinan, pemilik wisma atau hotel akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional," kata dia.

Sekretaris Camat (Sekcam) Karimun Efrian Santana mengatakan, para TKI yang kedapatan menginap di hotel dan wisma tersebut merupakan TKI yang lolos dari pendataan yang dilakukannya terhadap penumpang kapal yang tiba dari Kukup, Malaysia.

Setiap penumpang yang datang dari Kukup dalam beberapa hari ini kami lakukan pendataan. Bagi warga Karimun didata dan dicatat nomor HP-nya. Sedangkan bagi yang transit atau bukan warga Karimun tidak dibenarkan meninggalkan pelabuhan, dan diawasi untuk memastikan mereka berangkat ke daerah masing-masing," tuturnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE