Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau masih menunggu aturan pemerintah pusat terkait kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran sebagai upaya penguatan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.
"Pemkot Batam sampai saat ini sedang menunggu regulasi yang mengatur tentang kebijakan Pajak Hotel dan Restoran dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Batam, Raja Azmansyah, dalam surat edaran, Senin.
Pemerintah pusat berencana memberlakukan kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama 6 bulan di 10 destinasi wisata, termasuk Kota Batam. Namun, aturannya belum terbit.
Selama aturan belum diterbitkan, maka seluruh pengusaha penyelenggara hotel dan restoran serta seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.
Aturan pajak hotel dan restoran kini masih mengacu Peraturan Daerah Kota Batam no.7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Perda itu, maka tarif pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen.
Berita Terkait
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Komentar