Pemkot Batam tunggu aturan pembebasan pajak hotel dan restoran

id pajak retoran batam

Pemkot Batam tunggu aturan pembebasan pajak hotel dan restoran

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Batam, Raja Azmansyah (Antara/Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau masih menunggu aturan pemerintah pusat terkait kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran sebagai upaya penguatan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

"Pemkot Batam sampai saat ini sedang menunggu regulasi yang mengatur tentang kebijakan Pajak Hotel dan Restoran dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Batam, Raja Azmansyah, dalam surat edaran, Senin.

Pemerintah pusat berencana memberlakukan kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama 6 bulan di 10 destinasi wisata, termasuk Kota Batam. Namun, aturannya belum terbit.

Selama aturan belum diterbitkan, maka seluruh pengusaha penyelenggara hotel dan restoran serta seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.

Aturan pajak hotel dan restoran kini masih mengacu Peraturan Daerah Kota Batam no.7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Berdasarkan pasal 6 dan 7 Perda itu, maka tarif pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE