Pemerintah seharusnya tegas melarang mudik Lebaran

id Virus Corona,COVID-19,Muhammad Gazali,Mudik Lebaran,Idul Fitri 1441 H,Komite III DPD,DPD Riau,penanganan corona,virus co

Pemerintah seharusnya  tegas melarang mudik Lebaran

Arsip-Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan Lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemda setempat bersama tokoh masyarakat menempuh berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 termasuk menyebar spanduk berisi seruan untuk menunda mudik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Gazali meminta pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Perlu ketegasan pemerintah terkait mudik serta persiapan menghadapi persoalan yang mungkin terjadi di daerah tujuan mudik," kata Gazali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.



Anggota DPD Perwakilan Provinsi Riau itu mengatakan pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya".

"Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh atau tidak melakukan mudik. Juru Bicara Presiden awalnya melarang, tetapi kemudian dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara," ujarnya pula.

Menurut Gazali, hal itu membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.

"Sampai ada yang berpendapat mungkin pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ke seluruh daerah pemudik," katanya lagi.

Gazali mengatakan Komite III DPD akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah, dan berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait penanganan COVID-19. "Agar kebijakan pemerintah tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat," ujarnya pula.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE