Pemprov Kepri ingatkan jarak jarak saat membeli takjil

id Pemprov Kepri,ingatkan, membeli,takjil, jaga jarak

Pemprov Kepri ingatkan jarak jarak saat membeli takjil

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa untuk tetap jaga jarak fisik saat membeli takjil.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Senin juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker saat berbelanja takjil untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara kepada pedagang kue, minuman dan lauk-pauk hendaknya menyediakan tempat yang bersih. Makanan dan minuman yang dijual harus tertutup untuk mencegah virus itu menempel pada makanan dan minuman tersebut.

Selain itu, Tjetjep juga mengingatkan pedagang untuk menggunakan masker agar tidak tertular COVID-19. Pedagang juga sebaiknya menyediakan tempat pencuci tangan dan sabun untuk dapat digunakan mereka dan pembeli.

"Secara umum, kami melihat pedagang sudah menggunakan masker, meski ada beberapa di antara mereka tidak menggunakannya," katanya, yang juga Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri.

Menurut dia, di sejumlah lokasi penjualan takjil di Tanjungpinang, Batam dan Karimun masih ditemukan pembeli yang ramai, yang tidak menjaga jarak fisik, meski mengenakan masker kain. Pembeli maupun pedagang sebaiknya menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, karena itu sebaiknya menggunakan sistem antrean.

"Ada beberapa tempat yang ramai, yang seharusnya tetap melaksanakan jaga jarak fisik. Ini butuh kesadaran bersama untuk dilaksanakan," ucapnya.

Tjetjep mengimbau warga tidak batuk maupun bersin di tempat umum atau di tempat keramaian. Masyarakat pun agar segera menghindari orang yang batuk maupun bersih untuk mencegah penularan.

"Etika saat batuk dan bersin itu tidak di dekat orang lain," ucapnya.

Baca juga: Dinkes: Penderita DBD di Kepri nol

Baca juga: Dinkes Kepri pastikan belum ada warga terjangkit cacar monyet

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE