Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan dan telah berstatus Barang Milik Negara senilai Rp18,2 miliar.
Pemusnahan diawali dengan konferensi video yang digelar di aula Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun dipimpin Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, yang juga diikuti Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan perwakilan dari kejaksaan dan lainnya.
"Ini menjadi momen berharga bagi kami, di masa-masa sulit karena pandemi COVID-19 ini, kami masih bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami. Mulai dari penindakan berupa patroli di laut hingga pemusnahan yang dilakukan hari ini," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.
Agus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri selama 2018, 2019, dan 2020 yang telah berstatus Barang Milik Negara atau barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang yang dimusnahkan, antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter berbagai merek, MMEA beer berbagai merek sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter berbagai merek, rokok beberapa merek sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit.
"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,4 miliar," katanya.
Selain nilai material tersebut di atas, Agus mengatakan terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi melalui konferensi video mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas "community protector" sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, kata Dirjen.
Bea Cukai, kata dia, terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga perusahaan yang bergerak di bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antarinstansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
"Ini merupakan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Mari kita tunjukkan konsistensi kita kepada masyarakat. Patroli tetap kita lakukan, pelayanan juga kita lakukan di tengah pandemi COVID-19 ini," katanya.
Barang bukti hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara digilas pakai alat berat, direndam air (smartphone), serta dibakar di halaman belakang dekat dermaga Ketapang, Kanwil BC Kepri.
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Komentar