Mantan ASN peras warga

id Asn pemeras warga, pemerasan, pengadilan tipikor, asn kelurahan sukabumi utara

Mantan ASN peras warga

Penyidik memeriksa kelengkapan berkas perkara bersama tersangka mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial TPU (rompi merah) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1-7-2020). ANTARA/HO-Kejari Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial TPU diduga melakukan pemerasan kepada warganya atas penerbitan surat ahli waris segera menantikan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan bahwa penyidik telah melaksanakan tahap kedua pemberkasan terhadap TPU.

"Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap kedua kepada tersangka TPU," kata Reopan di Jakarta, Rabu.

Hasil penyidikan tim penyidik oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiel.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TPU telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (24/6) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dia dilaporkan oleh warganya pada bulan Maret karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.

Reopan menyebut penahanan TPU dilakukan oleh tim penyidik atas perkara yang dilakukannya pada tanggal 12 Juni 2019.

Pada saat itu, oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan.

Kepada korban berinisial KM, TPU meminta bagian atas penerbitan surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban. Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

TPU meminta jatah sebanyak 35 persen bagian dari hasil pencairan rekening tersebut.

"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, TPU dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE