Dikejar warga 6 kapal ikan kabur dari Tambelan

id Dikejar Warga 6 kapal ikan kabur dari Tambelan

Dikejar warga 6 kapal ikan kabur dari Tambelan

Kapal Ikan yang dikejar warga namun berhasil kabur setelah sempat bersitegang ditengah laut. Foto Antara Kepri/Saud Mc Kashmir

Kemungkinan kapal ikan tersebut melarikan diri karena mereka trauma seperti kejadian sebelumnya. Meski demikian, dokumen kapal KM Budi Jaya 77 berhasil diamankan
Tambelan, Bintan (ANTARA) - Sebanyak 6 armada kapal ikan melarikan diri dari perairan Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, setelah dikejar oleh masyarakat setempat karena kedapatan melanggar izin jarak tangkap yang telah disepakati.

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyansu Alson yang dikonfirmasi Antara (27/7) membenarkan kejadian tersebut, dan ikut mengirim 2 personil Polsek Tambelan untuk bergabung bersama masyarakat dalam penangkapan yang terjadi di perairan Desa Pulau Mentebung (24/7) pukul 00.30 WIB.

"Masyarakat Desa Mentebung bergerak karena kapal tersebut beroperasi melampaui batas izin tangkap," tutur IPDA Missyamsu Alson.

Menurut Alson, kapal pertama yang ditangkap oleh tim dari kades bersama masyarakat Mentebung, Polisi dan Satpol PP Kecamatan Tambelan adalah KM Budi Jaya 77 berkapasitas 29 GT pada jarak 4,75 mil dari Pulau Ujung di Desa Pulau Mentebung.

Sementara itu, tidak jauh dari KM Budi Jaya 77 terdapat 2 kapal ikan sejajar dengan pantai Pulau Ujung. Ditambah lagi ada 3 unit kapal lainnya berada di tengah laut sambil sedang beroperasi.

"Ketika dokumen kapal KM Budi Jaya 77 diamankan dan diarahkan untuk berunding tentang kearifan lokal di Desa Pulau mentebung, kapal terdekat tampak mematikan lampu dan melarikan diri," tegas Alson.

Sehingga tim kehilangan arah untuk melakukan pengejaran. Sedangkan KM Budi Jaya 77 yang awalnya beretikad untuk mengikuti arahan tim ke Desa Pulau Mentebung juga ikutan melarikan diri.

"Kemungkinan kapal ikan tersebut melarikan diri karena mereka trauma seperti kejadian sebelumnya. Meski demikian, dokumen kapal KM Budi Jaya 77 berhasil diamankan," tuturnya.

Alson menjelaskan bahwa berdasarkan kearifan lokal Desa Pulau Mentebung, jarak tangkap di kawasan desa tersebut minimal sejauh 12 mil dari bibir pantai.

Berdasarkan dokumen milik KM Budi Jaya 77 dari Kades Mentebung, Iswandi,  kapal berkapasitas 29 GT tersebut dimiliki oleh Budianto dengan nomor GT. 29 No.2509/Gge, alamat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. 

Pangkalan PP Penuba, PP Tanjung Balai Karimun, PP Tarempa, Pu Dabo Singkap, PU Natuna yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam dengan jarak diatas 6 mil.

Selanjutnya berdasarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Provinsi Kepri (19/6) 2019, KM Budi Jaya 77 menggunakan alat tangkap bouke ami dengan pangkalan  Tanjung Balai Karimun, Dabo Singkep, Tambelan, Antang Tarempa, Natuna, Tanjungpinang, Penuba dengan jarak tangkap diatas 6 mil.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE