Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan, proses hukum terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba tetap berjalan, meski yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi.
"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Terkait berapa lama Catherine akan direhabilitasi, Yusri mengatakan hal itu akan ditentukan dari hasil persidangan.
"Untuk berapa lama keputusan rehab nanti ada di keputusan pengadilan. Makanya kita masih menunggu saja, nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas, nanti kalau sudah selesai, berapa lama nanti tergantung dari hakim," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan artis yang akrab disapa Keket itu kini tidak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tapi telah dititipkan di pusat rehabilitasi
"Sekarang ini CW ini dititipkan ke tempat rehabilitasi," pungkasnya.
Artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Catherine mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Berita Terkait
Polres Bintan Kepri selamatkan 3.050 orang dari penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 23 Maret 2024 8:03 Wib
Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara
Selasa, 19 Maret 2024 14:07 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram
Kamis, 14 Maret 2024 14:38 Wib
DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika
Rabu, 13 Maret 2024 19:20 Wib
Polisi bongkar peredaran ratusan kilogram sabu jaringan Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 13:02 Wib
Anak di Aceh diduga dipaksa mengemis untuk beli narkoba
Jumat, 1 Maret 2024 7:15 Wib
Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 17:48 Wib
Polres Karimun musnahkan 2 kg sabu dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 31 Januari 2024 19:13 Wib
Komentar