Tata letak pimpinan DPR RI dalam kegiatan kenegaraan dipersoalkan di MK

id mahkamah konstitusi, acara kenegaraan DPR,undang-undang keprotokolan,tata letak pimpinan dpr

Tata letak pimpinan DPR RI dalam kegiatan  kenegaraan dipersoalkan di MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. ANTARA/HO-mkri.id/pri

Jakarta (ANTARA) - Seorang buruh harian lepas bernama Abu Bakar mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) dan mempersoalkan tata letak pimpinan DPR RI dalam acara kenegaraan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Abu Bakar menguji Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m UU Keprotokolan terhadap UUD NRI 1945.

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Keprotokolan berbunyi "Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", sementara huruf m menyatakan "Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia".

Untuk itu, pemohon menilai keberadaan pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi tidak diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan ketidakjelasan.

Pemohon menyebut pada praktiknya tata letak pimpinan DPR terpisah-pisah, padahal Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR berstatus sama sebagai pimpinan DPR yang menjalankan kewenangan secara bersama dan posisi setara, sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

"Tetapi prinsip kerja kolektif kolegial pimpinan DPR tersebut tidak terlihat pada penerapan hak keprotokolan karena faktanya tata letak pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi sering terpisah-pisah antara Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR," kata pemohon dalam permohonannya.

Untuk itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum agar tidak merugikan kepentingan hukum.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE