Jakarta (ANTARA) - Seorang buruh harian lepas bernama Abu Bakar mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) dan mempersoalkan tata letak pimpinan DPR RI dalam acara kenegaraan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Abu Bakar menguji Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m UU Keprotokolan terhadap UUD NRI 1945.
Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Keprotokolan berbunyi "Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", sementara huruf m menyatakan "Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia".
Untuk itu, pemohon menilai keberadaan pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi tidak diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan ketidakjelasan.
Pemohon menyebut pada praktiknya tata letak pimpinan DPR terpisah-pisah, padahal Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR berstatus sama sebagai pimpinan DPR yang menjalankan kewenangan secara bersama dan posisi setara, sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
"Tetapi prinsip kerja kolektif kolegial pimpinan DPR tersebut tidak terlihat pada penerapan hak keprotokolan karena faktanya tata letak pimpinan DPR dalam acara kenegaraan dan acara resmi sering terpisah-pisah antara Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR," kata pemohon dalam permohonannya.
Untuk itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan m Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum agar tidak merugikan kepentingan hukum.
Berita Terkait
KPK periksa Sekjen DPR RI
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Puan Maharani singgung jumlah caleg perempuan yang meningkat pada KTT di Perancis
Jumat, 8 Maret 2024 14:41 Wib
Berikut empat caleg DPR Dapil Kepri berpotensi lolos ke DPR
Jumat, 8 Maret 2024 12:29 Wib
Perludem tarik permohonan uji UU Pilkada
Kamis, 7 Maret 2024 15:22 Wib
Suhartoyo: Hakim MK-MKMK saling ingatkan saat pertemuan terbatas
Kamis, 7 Maret 2024 11:08 Wib
ATR/BPN tingkatkan capaian target operasi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah
Rabu, 6 Maret 2024 9:54 Wib
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap sebesar Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 15:37 Wib
Mahkamah Agung AS tetapkan keputusan Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
Selasa, 5 Maret 2024 14:45 Wib
Komentar