Bintan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) berinisial R atas dugaan kasus korupsi.
"Tersangka R resmi ditahan terhitung Rabu (13/1) malam hingga 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Tanjungpinang, Kepri," kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo, Kamis (14/1).
Sebelum ditahan, R didampingi kuasa hukum dan penyidik terlebih dahulu melakukan tes cepat antigen di UPTD Puskesmas Toapaya Bintan dengan hasil negatif COVID-19.
Sigit menjelaskan berdasarkan pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat (1) yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sesuai pasal 21 ayat (4) yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.
Selain menahan R, pihaknya juga telah menahan Kepala Divisi Keuangan BUMD PT BIS berinisial D.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS, seperti perusahaan, nelayan dan waralaba pada tahun 2016-2017.
Dalam perjalanan, pinjaman yang diberikan PT BIS macet dan tidak dibayarkan oleh mitranya. Hanya sebagian pihak yang membayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah sekitar Rp1,7 miliar.
Sampai sejauh ini, Kejari Bintan sudah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp905 juta dari total kerugian tersebut.
Dalam perkara ini kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Komentar