Komisi II DPRD Karimun yang dipimpin ketua komisi M Yusuf Sirat menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen perusahaan Grace Rich Marine dengan nelayan pada Juli 2017. Hearing ini merupakan salah satu upaya Komisi II untuk memfasilitasi nelayan yang mempertanyakan tidak merata dan tidak samanya besaran dana kompensasi dari PT Grace Rich Marine yang membuka lahan untuk operasional di Sei Raya, Kecamatan Meral.
Keterangan foto: Ketua Komisi II M Yusuf Sirat bersama anggota saat hearing tersebut. (foto: Sekretariat DPRD Karimun)