Adpel Mulai Terapkan ISPS Code di Pelabuhan Karimun

id karimun, kepulauan, riau, laut, pelabuhan, port, security

Adpel Mulai Terapkan ISPS Code di Pelabuhan Karimun

Adpel Tanjung Balai Karimun mulai menerapkan ISPS Code di pelabuhan internasional dan domestik. ISPS Code merupakan persyaratan internasional untuk pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Tampak koridor pelabuhan yang sudah diberi pagar pembatas se

Karimun (ANTARANews) - Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai menerapkan peraturan internasional tentang persyaratan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan atau International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di pelabuhan internasional dan domestik setempat.

''Penerapan ISPS Code mulai kami lakukan sejak arus mudik Lebaran 1431 Hijriah. Kami telah melengkapi sejumlah fasilitas pendukung ISPS Code,'' kata Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno, di Tanjung Balai Karimun, Kamis 16 September 2010.

Gajah Rooseno mengatakan, pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun yang berdampingan dengan pelabuhan domestik sudah sejak lama comply atau tunduk pada ketentuan ISPS Code. Namun, implementasinya belum optimal karena masih kekurangan beberapa fasilitas, seperti CCTV (close circuit television) serta pengamanan areal pelabuhan terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan.

''Kini, fasilitas tersebut telah kami lengkapi, termasuk pemasangan layar monitor di ruang tunggu keberangkatan dan penetapan kawasan steril dari pihak-pihak yang bukan penumpang atau petugas,'' kata dia.

Dia menuturkan telah menambah beberapa ruangan untuk pengamanan di ruang tunggu. Koridor tempat lalu lintas penumpang juga telah diberi pagar pembatas agar tidak terkesan semrawut."

Suasana pelabuhan tampak lebih tertib. Untuk koridor dari pintu masuk pengecekan tiket hingga dermaga tidak kami benarkan dimasuki pihak yang tidak berkepentingan karena termasuk kawasan steril,'' katanya.

Terkait pengamanan kapal, pihaknya telah menginstruksikan pada perusahaan pelayaran agar menyediakan peralatan keselamatan, seperti baju pelampung dan peragaan tentang tata cara pemasangan baju pelampung dan antisipasi keadaan darurat.''

Agar lebih optimal, dalam waktu dekat kami akan menyosialisasikan penerapan ISPS Code kepada para pelaku pelayaran,  masyarakat dan instansi terkait,''  ucapnya.

Menurut dia, setiap petugas wajib memasang kartu identitas saat bertugas sehingga menjadi bebas keluar masuk areal pelabuhan, perlakuan sama juga ditujukan kepada para tamu, termasuk  wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.

"Setiap wartawan kami berikan ID-card yang tidak hanya berlaku untuk pelabuhan Karimun, tetapi berlaku pula untuk pelabuhan  lain di Indonesia,'' katanya. (ANT-028/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE