Harry: Pemda Harus Surati Kemenkeu terkait PBB

id Harry,azhar,azis,dpr,Pemda,daerah,pajak,bumi,bangunan,pengelolaan, Kemenkeu, PBB

Batam (ANTARA Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah daerah harus menyurati Kementerian Keuangan untuk dapat menagih dan langsung mengelola PBB berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

"Untuk Kota Batam dan Tanjungpinang harus ada pengajuan ke Kementerian Keuangan, batasnya 30 Juni 2012," kata Harry di Batam, Minggu.

Peraturan Kota Batam tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No.10 tahun 2011 dan Perda Kota Tanjungpinang No.2 tahun 2011 menyebutkan pemungutan PBB oleh kedua pemda dimulai Januari 2012.

Harry mengatakan enam bulan sebelum diberlakukan, maka pemda harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan.

"Artinya paling lambat surat sudah diterima Kemenkeu Juni 2012," kata Harry.

Jika surat itu tidak diterima Kemenkeu, maka pemda tidak dapat memungut dan mengelola PBB secara langsung pada 2012.

Surat itu, kata Harry, diperlukan untuk perhitungan pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jika tidak ada pemberitahuan dari Pemda, maka Kemenkeu tetap memasukkan pemasukan PBB sebagai pendapatan negara.

Namun jika sudah ada surat pemberitahuan, maka Kemenkeu tidak memasukkannya dalam pendapatan negara. Dan Pemda dapat langsung mengalokasikannya dalam pendapatan asli daerah.

"Kalau sampai saat itu belum diajukan ke Kemenkeu, PBB diambil Dirjen Pajak. Sampai 2014, tidak bisa ambil daerah," kata dia.

Surat pemberitahuan kepada Kemenkeu cukup satu kali, kata Harry. Tahun-tahun selanjutnya, pemda tidak perlu mengirimkan surat.

"Kalau tahun berikutnya itu sudah otomatis dipungut daerah, tidak perlu pemberitahuan lagi," kata anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Sementara itu, untuk lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri, Anambas, Bintan, Karimun, Lingga dan Natuna, pemungutan PBB oleh Pemda dimulai pada 2014, sesuai dengan Perda PBB masing-masing daerah.

"Semua kabupaten kota di Kepri sudah memiliki Perda PBB. Namun, penerapannya beda-beda, Batam dan Tanjungpinang 2013, sedang yang lain 2014," kata Harry.

Mengenai pemungutan PBB, Harry mengatakan pemda harus membuat sistem Dispenda yang baik.

Ia mengatakan pemda harus membuat satu unit kerja yang berfungsi memungut PBB.

Selain memungut, pemda harus memiliki sumber daya manusia yang dapat menakar nilai jual objek pajak berdasarkan harga jual tanah dan bangunan yang berlaku di tiap daerah.

Menurut Harry, jika pemda kesulitan, maka bisa meminta pendampingan personel ke Dirjen Pajak. (Y011/R010)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE