Kader PAN Pertanyakan PAW di DPRD Tanjungpinang

id Kader, PAN, Pertanyakan,pengganti,antar,waktu, PAW,DPRD, Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kader Partai Amanat Nasional (PAN)  Rika Adrian mempertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang belum juga melaksanakan keputusan DPP PAN mengenai pergantian antarwaktu dua anggota di dewan kota tersebut.

"Pergantian antarwaktu (PAW) itu hak partai. Seharusnya DPRD Tanjungpinang melaksanakan putusan itu," kata Rika Adrian, di Tanjungpinang, Rabu.

Rika berkepentingan terhadap dua anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Amanat Nasional yang diputuskan diberhentikan oleh partainya. Dua anggota DPRD Tanjungpinang asal PAN yang akan di-PAW itu adalah Burhanudin dan Jamal Adisusanto.

Jika PAW itu dilaksanakan, maka Rika akan menggantikan posisi Jamal Adisusanto sebagai anggota DPRD Tanjungpinang daerah pemilihan Tanjungpinang Timur. Sedangkan Buhanudin yang berasal dari daerah pemilihan Tanjungpinang Barat dan Kota diganti oleh Heri Suharto.   

"Ternyata PAW itu tidak mudah dilaksanakan karena terbentur dengan kinerja DPRD Tanjungpinang. Apalagi Burhanudin dan Jamal berupaya mempertahankan jabatannya," katanya.

PAW terhadap dua legislator asal PAN itu berdasarkan putusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa DPP PAN terkait sengketa politik yang terjadi pada Pemilu tahun 2009. Burhanudin dan Jamal diputuskan hanya dapat duduk sebagai wakil rakyat selama 2 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, Ketua DPD PAN Tanjungpinang, Firdaus, mengatakan, PAW terhadap Burhanudin dan Jamal tergantung pada DPRD Tanjungpinang.

"DPP PAN sudah memutuskannya, sedangkan kami tinggal melaksanakannya saja. Jika dibutuhkan surat pengantar dari kami, maka kami akan siapkan," ujarnya.

Di partai, kata dia, PAW merupakan hal yang biasa terjadi. Kebijakan itu bukan hanya dilakukan oleh PAN melainkan juga partai lainnya.

"Tetapi pihak yang di-PAW memiliki hak untuk tidak menerima keputusan itu. Jika itu terjadi, maka proses PAW akan berlangsung lama," katanya. (KR-NP/A013)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE