Gubernur Belum Baca Rekomendasi UMK Batam

id gubernur, kepulauan, riau, kepri, muhammad, sani, belum, baca, rekomendasi, umk, batam

Gubernur Belum Baca Rekomendasi UMK Batam

Gubernur Kepri HM Sani (antarakepri.com)

Batam (Antara Kepri) - Meski sejak tiga hari sudah berada di meja kerja, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengaku belum membaca rekomendasi Upah Minimum Kota Batam dari Wali Kota untuk segera ditetapkan agar memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha.
       
"Sudah ada di meja saya. Belum saya baca," kata Gubernur usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Batam, Sabtu.
       
Surat dari Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sudah diantarkan ke meja kerja Gubernur sejak Rabu (13/11). Langsung dikirimkan staf Pemerintah Kota Batam sehari setelah diputuskan Wali Kota.
       
Gubernur menyatakan baru pulang dari luar kota, sehingga belum sempat membaca rekomendasi itu. Ia juga menyatakan belum dapat membuat perkiraan besaran UMK yang cocok untuk Batam.
       
Selain rekomendasi Wali Kota, ia mengatakan juga akan mempertimbangkan isi surat pernyataan 23 asosiasi pengusaha Batam yang menolak rekomendasi pemerintah kota UMK senilai Rp2,4 juta, dan menyebutkan kemampuan pelaku usaha hanya Rp2,2 juta.
       
"Tapi isi suratnya juga belum saya baca," kata dia.
       
Di tempat yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Makruf Maulana mengatakan pengusaha tidak akan sanggup membayar gaji pekerja bila UMK Rp2,4 juta.
       
"Kami tetap pada angka Rp2,2 juta," kata dia yang sengaja pergi ke acara itu untuk bertemu Gubernur, namun tidak sempat berjumpa.
       
Ia berharap Gubernur memperhatikan nasib pengusaha yang semakin terjepit bila UMK naik Rp400 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
       
Sebelumnya, Selasa (12/11) Wali Kota Ahmad Dahlan merekomendasikan Upah Minimum Kota Batam Rp2.422.092 atau di atas dari KHL 11,46 persen, untuk ditetapkan Gubernur.
       
Wali Kota juga mengirimkan dua angka yang diusulkan pengusaha Rp2.172.973 dan usulan pekerja Rp2.701.548, sebagai referensi untuk Gubernur.
       
Kepada Gubernur, Wali Kota juga merekomendasikan upah kelompok usaha yaitu K1 yang berbasis raw material logam berat, galangan kapal, kegiatan lepas pantai, di atas 12,5 persen dari UMK, yaitu sebesar Rp2.724.853. Lalu K2 industri elektronika di atas UMK 7,5 persen menjadi Rp2.603.749 dan K3 pariwisata di atas UMK 5 persen sebesar Rp2.543.197.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE